JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria bernama Hendra (44) warga Perum Taman Gading Blok AY 28, Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, diringkus anggota Reskrim Polsek Kencong, Selasa (17/5/2022) malam.
Untuk melalukan penipuan terhadap seorang warga di Kecamatan Kencong. Pria tersebut mengaku sebagai pejabat Inspektorat Pemkab Jember.
“Kejadiannya, sore hari kemarin sekitarpukul 18.30 WIB. Ada seseorang yang datang (ke wilayah Kencong), mengaku bernama inisialnya H. Datang ke rumah korban yang bernama Pak Wajir yang bertempat tinggal di Desa Keraton,” kata Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso saat dikonfirmasi di mapolsek, Rabu (18/5/2022).
Terkait kronologi pelaku berpenampilan parlente itu diringkus polisi. AKP Adri Santoso mengatakan, sekitar dua minggu yang lalu, pelaku mendatangi seorang warga di Desa Keraton, Kecamatan Kencong.
“Tapi karena korban masih sakit dan dirawat di rumah sakit. Pembicaraanya tidak bisa dilanjutkan. Sehingga pelaku datang lagi kemarin sore itu,” kata AKP Adri Santoso.
Pelaku mengaku sebagai pejabat Inspektorat Pemkab Jember, sambungnya, berdalih untuk membantu persoalan mantan CPNS.
“Yang saat itu ada kasus. Jadi dengan alasan untuk menyelesaikan masalah. Pelaku mengaku sebagai pejabat Inspektorat yang bertugas melakukan sidik kasus. Tapi pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” ulasnya.
Terkait uang itu, kata AKP Adri Santoso, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta.
“Tapi kemudian nego dan meminta Rp 5 juta. Dari nego itu, pelaku minta transfer, dan dinego lagi menjadi Rp 4 juta. Karena korban baru pulang dari rumah sakit,” ungkapnya.
“Istri korban mewanti-wanti bahwa persoalan CPNS itu bisa selesai. Tapi saat itulah kita ringkus,” sambungnya.
Dari kasus pemerasan itu, lebih lanjut AKP Adri Santoso menyampaikan, pelaku dimintai identitas dan dikonfirmasi apakah benar seorang pejabat Inspektorat.
“Tetapi ternyata hanya mengaku sebagai (pejabat) Inspektorat, kerugian materiil sebesar Rp 4 juta. Saat uang diserahkan, bersama warga kita ringkus pelaku,” ucapnya.
“Dari pendalaman diduga ada korban lain, sehingga masih kita lidik. Sementara korban masih satu orang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AKP Adri Santoso menambahkan, pelaku terjerat Pasal 378 tentang penipuan. “Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun,” katanya.
Terpisah saat dikonfirmasi di Mapolsek, pelaku mengaku mengetahui adanya persoalan kasus mantan CPNS tersebut.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, agar persoalan CPNS itu akan diselesaikan olehnya.
“Saya mengetahui adanya dugaan persoalan CPNS itu dari BKD. Tapi untuk meyakinkan mengaku dari Inspektorat. Saya minta uang dan dapat Rp 4 juta, untuk membantu menyelesaikan masalah. Saya baru sekali ini, ini pertama kali,” ujarnya.