Ekonomi

Terganjal Regulasi, Apersi Probolinggo Raya Tak Bisa Bangun Perumahan

PROBOLINGGO, FaktuallNews.co – Pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Probolinggo, meminta agar pemerintah fleksibel dalam menerapkan aturan (regulasi).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Apersi Abdur Rohim, usai pelantikan pengurus Apersi Probolinggo Raya 2022 – 2026, Rabu (18/05/2022) di Gedung Paseban Sena, jalan Suroyo, Kota Probolinggo.

Ditegaskan, pihaknya saat ini kesulitan memperoleh izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak hanya itu pengembang juga terkendala regulasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2020 yang efektif berlaku Desember 2021.

Dampaknya, pegembang tidak bisa membangun di lahan atau sawah yang dilindungi.

Untuk izin PPG, sebagian anggotanya ada yang mengurus, namun sebagian besar, gagal.

Disebutkan, dari 10 orang yang ingin mendapatkan izin PPG, hanya 3 yang izin PPG-nya keluar, sisanya tidak disetujui. “Terkendala sistem yang belum fix. Perda juga mempengaruhi. Baik kota dan kabupaten sini, belum punya Perda PPG,” tegasnya.

Dampak dari dua aturan tersebut, Rohim menyebut, banyak lahan yang dibiarkan kosong alias belum didirikan atau dibangun perumahan.

“Akibat aturan itu, perumahan tidak bisa dibangun. Ya, karena izinnya belum keluar. Kendala itu,” tandasnya.

Saat ditanya upaya, Rohim menjawab telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya berkoordinasi dengan cara menggelar pertemuan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) atau instansi terkait.

Meminta, agar pemerintah setempat segera menyelesaikan perda PPG. Kedua, agar pemerintah pusat fleksible dalam menjalankan regulasi yang dimaksud.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan OPD dan pemerintah setempat. Mudah-mudahan upaya kami didengar. Soal sistem lagi, kami minta agar lancar tidak tersendat seperti saat ini,” ujar Rohim.