Peristiwa

Kondisi Bus Ardiansyah yang Kecelakaan di Tol Mojokerto Beda dengan STNK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kondisi bus PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di 712+400/A ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) ternyata tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bus dengan nomor polisi (nopol) S 7322 UW yang menabrak tiang beton VMS (Variable Message Sign) itu berwarna hijau dengan motif garis kuning. Pada body bus nampak jelas terdapat tulisan ‘Ardiansyah’.

Diketahui, Perusahaan Otobus (PO) Ardiansyah yang beralamat di Jalan Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Informasi yang diterima, di dalam dokumen STNK bus tersebut tertera bukan nama PO Ardiansyah, melainkan PO lain. Yakni, PO CV Langgeng Jaya. Selain itu, dalam STNK pun bus itu seharusnya berwarna silver metalik.

Setelah dilakukan penelusuran, bus buatan tahun 2007 itu ternyata awalanya adalah milik perusahaan PO Langgen Jaya yang bermarkas di Dusun Plosorejo, Desa Kebondalem, Bareng, Jombang.

Kemudian, pada tahun 2018 bus merk Mitsubishi berkapasitas mesin 3.908 cc itu dijual kepada PO Ardiansyah pada tahun 2018. Namun, belum dibalik nama. Tapi, warna bodi bus sudah diubah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Pemilik PO Langgeng Jaya, Slamet membenarkan jika bus yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 15 orang penumpangnya itu bekas miliknya.

“Kami telah menjual unit tersebut dari bulan April 2018. Untuk masalah belum balik nama oleh PO Ardiansyah itu bukan lagi kewenangan kami,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022).

Ia menandaskan, pihaknya tak ada kaitannya dengan kecelakaan Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW di Tol Sumo. Selain karena telah menjual bus, ia mengaku juga sudah tidak menjalin ada komunikasi dengan PO Ardiansyah sejak pandemi Covid-19 awal 2020.

“Mulai adanya Covid-19 sampai kejadian kemarin, beliau (pemilik PO Ardiansyah) sudah tidak ada komunikasi dengan kami. Masalah perpanjangan STNK dan lain-lain hubungannya dengan pihak Samsat, bukan dengan kami,” papar Slamet.

Disisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) menyatakan kondisi bus masih laik jalan. Hal itu diketahui dilakukan pengecekan bus berpelat nomor  S 7322 UW pasca insiden kecelakaan maut yang terjadi Senin (16/5/2022) pagi.

“Kalau dari sisi kendaraan memang laik,” kata Kasi Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Arjani Hia Putra kepada wartawan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (17/5/2022).

Secara teknis, jelas dia, kendaraan tersebut uji KIR-nya masih berlaku sampai dengan hari kejadian. Menurutnya, masa berlaku habis tepat pada Selasa, 17 Mei 2022. “Waktunya uji lanjutan,” tukas Arjani.

Ia memaparkan, pengecekan kendaran yang mengalami kecelakaan ini dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari fungsi utama di bus itu, termasuk sistem kemudi, sistem pengereman sistem operasional yang ada di bus. Selain itu juga nomor rangka, nomor mesin dan sudah dicocokan dengan dokumen yang ada.

“Kalau usia kedaraan memang tahun 2007, akan tetapi masih laik. Uji KIR juga masih hidup, sedangkan data nomor mesin nomor rangka juga cocok dengan data,” papar Arjani.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turun melakukan investigasi kecelakaan yang menewaskan belasan warga Desa Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. investigasinya salah satunya meliputi pemeriksaan kondisi Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW.

Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan pada sistem kemudi dan pengereman.

“Sistem pengereman dan kemudi bus masih normal,” katanya Ketua Sub Komite LLAJ Ahmad Wildan.