JEMBER, FaktualNews.co – Mayat yang ditemukan di selatan Masjid An Nabah, Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu dini hari (18/5) kemarin, diduga merupakan korban penganiayaan akibat diteriaki maling.
Adapun korban bernama M. Sholeh (47) warga Dusun Gumawang RT 15/RW 3, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Hal itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (19/5/2022).
Hery menjelaskan, penganiayaan diawali dari adanya pesta miras yang dilakukan korban bersama para pelaku. Namun demikian, katanya, untuk motif penganiayaan hingga berujung kematian korban, masih akan dilakukan penyelidikan mendalam.
Terkait pelaku penganiayaan, lanjut Hery, diketahui dari penyelidikan awal polisi berjumlah total ada 10 orang.
“Jadi sebelum kejadian tersangka R (Rafi Rhomadon) mengajak korban beserta dua orang rekannya untuk datang (mengunjungi) rumahnya di Ambulu. Dengan alasan mengajak untuk melihat sapi,” kata Hery.
Sesampainya di rumah Rafi Rhomadon sekitar Dusun Sumberan Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu, lanjut Hery, ada teman-teman dari pelaku yang lain saat itu, dan sedang pesta minuman keras (miras) jenis arak.
“Mereka kemudian mengajak korban dan rekan-rekannya untuk bergabung minum,” katanya. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Hery, korban pamit untuk pulang.
“Tidak lama setelah itu, para pelaku di TKP (rumah Rafi Rhomadon), mendengar teriakan maling dari arah selatan masjid (An Nabah). Para pelaku saat itu (berjumlah 10 orang), mendatangi sumber suara, dan mendapati korban terkapar di pinggir jalan tidak jauh dari kendaraan (motor) yang digunakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hery, salah satu tersangka membawa korban kembali ke rumah Rafi Rhomadon, dan korban dianiaya saat itu.
“Dengan cara memukul menggunakan batang bambu sepanjang kurang lebih 1,5 meter, balok kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter dan sebongkah batu sebesar kepala orang dewasa,” sebutnya.
“Korban dianiaya pada bagian kepala, dada, dan perut korban. Sampai korban meninggal,” sambungnya.
Terkait penganiayaan yang dilakukan, kata Hery, keterangan dari para pelaku saat pemeriksaan masih berbelit-belit.
“Meskipun mereka mengakui melakukan penganiayaan. Tapi mereka merasa korban adalah maling (berdasarkan ada teriakan maling dari arah selatan Masjid An Nabah). Dari pernyataan pelaku, juga karena di daerah (setempat), sering terjadi kemalingan (pencurian). Jadi diduga korban dianiaya karena dituduh sebagai pencuri,” ulasnya.
Namun demikian, terkait informasi penyelidikan sementara ini masih dilakukan penyelidikan mendalam.
“Karena untuk motif masih kami dalami, sebab dari keterangan beberapa orang tersangka masih tidak ada kesesuaian. Ini nanti setelah para pelaku kita periksa secara keseluruhan akan kita sampaikan kemudian untuk motifnya lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan polisi, antara lain alat-alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Di antaranya batang bambu, sebongkah batu, dan balok kayu. Juga beberapa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian,” sebutnya.
“Terhadap para tersangka, akan diterapkan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku yang kami amankan ada 7 orang, 3 lainnya masih DPO,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video berdurasi 25 detik menunjukkan seseorang berjenis kelamin laki-laki terkapar dengan kondisi wajah penuh luka dan darah.
Pria yang identitasnya belum diketahui itu tampak dalam video kondisi sudah tewas, dan sejumlah anggota polisi datang ke lokasi dengan mobil patroli bersama sejumlah warga.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian dalam video tersebut terjadi di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (18/5/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.