JOMBANG, FaktualNews.co – Sebagai tahapan penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). DPRD Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna dengan angenda jawaban dewan atas materi dua hak insiatif penyertaan modal pada perumda. Kamis (19/5/2022).
Dalam Raperda tersebut, membahas mengenai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada dua Perumda yakni Aneka Usaha Seger serta Perkebunan Panglungan, Wonosalam.
Dalam jawaban DPRD Jombang, terkait dua Raperda penyertaan modal disampaikan Wakil Ketua Dewan, Donny Anggun dalam naskah mengenai respon usai pemandangan umum Bupati Jombang, Mundjidah Wahab pada 10 Mei 2022 lalu.
“Kami sampaikan penghargaan dan terimakasih atas sumbangsih atau pemikiran Bupati Jombang, yang disampaikan pada 10 Mei 2022 lalu terhadap pemandangan umumya menenganai penyertaan modal untuk dua perumda di Kabupaten Jombang. Membuat pola monitoring dan evaluasi berkala bersama dewan pangawas,” kata Donny Anggun.
Donny Anggun juga menyampaikan perkembangan kondisi dua perumda. Yakni Aneka Usaha Seger dan Perkebunan Panglungan, diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat serta pemasukan daerah.
“Tupoksi dan bimbingan serta pengawasan tentu saja harapan kami terdapat peningkatan kinerja dan perkembanga usaha mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan menambah pemasukan Jombang,” jelasnya.
Kemudian dalam jawaban DPRD Jombang, atas pemandangam Bupati terhadap dua Raperda penyertaan modal mampu membawa kebaikan bagi kedua Perumda dengan pola pembinaan dan pengawasan kontinyu.
“Kami sampaikan terimakasih dan akan kami tindaklanjuti. Kami juga berharap bupati dengan program-program yang dihasilkan akan selalu melakukan perubahan-perubahan terus meneurus. Pembinaan dari pemda juga ditingkatkan agar produk semakin dikenal masyarakat dan mampu bersaing,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi, dihadiri Bupati Jombang, Mundjidah Wahab bersama jajaran Forkopimda dan OPD terkait, dengan kehadiran anggota Dewan dinyatakan memenuhi quorum.