SURABAYA, FaktualNews.co – Kecelakaan tunggal yang dialami bus pariwisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo). Kamis (19/5/2022) hari ini polisi telah menetapkan sopir bus menjadi tersangka.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, menjelaskan, kemarin tidak ditetapkan tersangka, karena kondisi driver masih belum sehat. Maka hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun nanti apakah di 310 ayat 4 tentang keadaan membahayakan atau 311 ayat 5 tentang kesengajaan Undang Undang Lalu Lintas. Dimana letak unsur kesengajaannya, jadi peralihan antara driver utama dengan rekannya tepat di res area saradan Madiun,” jelas AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).
Sementara untuk sopir bus tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis. Ini masih terus menggali informasi yang didapat.
“Untuk saksi sudah memeriksa 9 orang dari penumpang maupun non penumpang dan juga para ahli,” tambahnya.
Driver bus ini diketahui tidak memiliki SIM. Nantinya akan didalami sejauh mana keabsaan sebagai pengemudi harus memiliki apa. “Jadi namanya pengemudi kalau kendaraan umum sama kendaraan penumpang dan beda,” ucapnya.
Sedangkan untuk sopir utama sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.