LAMONGAN, FaktualNews.co – Menuntut segera memasang patok pembatas tanah 1.300 bidang milik pemohon program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) yang sertifikatnya sudah rampung. Kamis (19/05/2022) puluhan warga Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, berunjuk rasa ke Kantor BPN/ATR Lamongan.
Di depan Kantor BPN/ATR Jalan Soewoko Kelurahan Jetis, Lamongan, pengunjuk rasa berorasi bergantian menanyakan masalah proses PTSL.
“Kami meminta pimpinan BPN Lamongan turun dan segera memasang patok lahan warga yang telah bersertifikat yang sudah jadi namun belum juga patok. Padahal program 2019 sampai 2020 belum dipatok.”kata Suroso seorang pengunjuk rasa.
Suroso menambahkan, pemasangan patok sebagai tanda fisik hak pemilikan tanah. Saat ini pemasangan dan penjagaan tanda batas merupakan kewajiban dari warga masyarakat sendiri dan pengukuran tanda batas lahan menggunakan tanda batas sementara.
” Kami meminta BPN segera turun untuk memasang patok, agar warga bisa tenang,” ujar Suroso.
Namun yang menjadi polemik, warga diminta untuk melakukan pematokan batas wilayah sendiri dan saat ini yang terjadi warga pemilik lahan justru saling klaim sepihak.
“Selama ini yang terjadi masyarakat justru bersitegang satu sama lain karena itu saling klaim kepemilikan tanahnya,” pungkasnya.
Sementara itu pihak BPN terkait polemik tersebut tidak ada yang mau dikonfirmasi. Penyebabnya sebanyak 1.500 warga yang mengajukan permohonan PTSL, proses sertifikat tanah sudah selesai.