BCW : Kasus Dugaan Pungli Dinas PMD Gresik Jangan Sampai Menguap
GRESIK, FaktualNews.co – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik harus segera ditindak. Sejumlah kalangan meminta agar ada punishment atau hukuman dari perbuatan pungutan kepada puluhan kepala desa tanpa disertai kwitansi tersebut. Tindakan tersebut dianggap mencoreng pemerintahan.
Hal itu diungkapkan Bawean Corruption Watch (BCW) yang terus menyoroti kasus ini. Komisi I DPRD Gresik telah memanggil Plt Dinas PMD Suyono dan menyerahkan kasus ini ke Bupati dan Inspektorat. Kemudian Kejaksaan Negeri Gresik juga sedang menangani kasus ini, meski pengumpulan barang bukti dan keterangan sudah dilakukan berhari-hari.
Dari Nazar, direktur BCW mengatakan, kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik. Maraknya pemberitaan media dan respon masyarakat Gresik atas dugaan pungli sebesar Rp 900 ribu kepada 47 kepala desa ini ramai. Total Rp 42,3 juta dana tersebut dikoordinir oleh Dinas PMD tanpa disertai kwintansi. Hal ini akan terus menjadi sorotan andai kasus ini menguap begitu saja.
Menurutnya, kasus pungli Dinas PMD ini diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor pegawai negeri/penyelenggara negara bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
“Sudah ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli itu. Sebab perbuatan itu salah satu tindakan melawan hukum masuk tindakan korupsi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tegas pria asli Bawean ini, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, inspektorat Pemkab Gresik tidak boleh diam dan menunggu. Pasalnya, kasus ini jika terus dibiarkan akan berpotensi berulang. Dinas mengkoordinir pembelian barang tanpa kwitansi itu sudah melanggar. Apalagi tarikan itu sepengetahuan Plt Kepala Dinas PMD yang juga Asisten satu Pemkab Gresik tersebut.
Selama ini Dinas PMD selalu mengatakan itu semua atas permintaan kepala desa. Agar atribut seragam dan dokumentasi karena momen sakral. Anggaran sebesar Rp 900 ribu tersebut tidak hanya untuk membeli atribut saja, tapi juga foto.
Uang sebesar Rp 900 ribu itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu; Korpri Rp 35 ribu; Nametag Rp 25 ribu; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.
Jika ditotal Rp 900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.
“Memangnya kalau atribut tidak seragam pelantikan kepala desa serentak bisa batal? Tidak ada sejarahnya pelantikan batal karena atribut tidak seragam. Dinas PMD itu bukan toko,” tegasnya lagi.(Angga)