FaktualNews.co

Semalam, Tiga Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung, Bonjovi dan Duwan Buron

Kriminal     Dibaca : 815 kali Penulis:
Semalam, Tiga Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung, Bonjovi dan Duwan Buron
Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap di malam yang sama.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskoba Polres Mojokerto menggulung tiga pengedar narkoba dalam semalam. Mererka yakni dua Warga Dusun Pendowo, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Agus Eka Yulianto (22) dan Aan Subagio (24). Serta, Mujiono (38), warga Dusun Sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Agus dan Aan diamankan petugas di taman hutan kota terletak di link Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, usai bertransaksi.

Sementara, Mujiono ditangkap saat sedang berada di halaman sebuah rumah yang terletak di Dusun sambigede, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 20.40.

Dari ketiga tersangka menyita 12 paket sabu, 3 unit handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kasatrekoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, tersangka Agus terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis  sabu dengan Aan. Saat datang ke lokasi transaksi, Aan tidak sendiri, ia bersama dengan temannya bernama Duwan.

Namun, Duwan melarikan diri terlebih dahulu sebelum petugas datang. Kini Duwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satrekoba Polres Mojokerto.

“Aan ini dimintai tolong oleh Agus untuk mencari barang pesananannya dari Duwan. Namun Duwan melarikan diri dulu. Kami menyita 1 paket sabu seberat 0,32 gram yang dibeli Agus dari Duwan seharga Rp 300 ribu,” katanya, Sabtu (21/5/2022).

Sedangkan tersangka Mujiono terbukti melakukan transaksi  sabu dengan seseorang yang dipanggil Bonjovi. Bonjovi ini masih dalam pengejaran. “Nama panggilan Bonjovi, belum tertangkap atau DPO, alamat dan identitas tidak diketahui. Pelaku Mujiono mengaku tidak kenal,” tukas Bambang.

Dari pengakuan Mujiono, kata Bambang, proses pembelian sabu dengan Bonjovi dilakukan dengan cara berhubungangan lewat handphone dan pembayaraan melalui transfer.

Awalnya Mujiono menghubungi Bonjovi bermaksud membeli sabu. Kemudian Bonjovi menghubungi Mujiono dengan nomor yang berbeda. Bonjovi memberitahu tempat dimana akan meranjau.  “Pelaku dihubungi dengan nomor baru yang tidak pelaku simpan, (Bonjovi) selalu berganti – ganti nomor yang intinya memberitahu tempat dimana pelaku akan mengambil ranjauan,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris