FaktualNews.co

Buru Jukir Liar, Dishub Kota Blitar Minta Masyarakat Memfoto dan Melaporkan

Peristiwa     Dibaca : 666 kali Penulis:
Buru Jukir Liar, Dishub Kota Blitar Minta Masyarakat Memfoto dan Melaporkan
FaktualNews.co/dwi haryadi
Foto karcis parkir medsos yang viral di IG dan Facebook di Akun Jelajah Blitar, yang dinilai terlalu mahal

BLITAR,FaktualNews.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar sigap menindaklanjuti aduan masyarakat soal tarif parkir di atas ketentuan sebesar Rp. 5.000 di Alun-alun Kota. Patroli penertiban dan pengarahan dilakukan petugas setempat.

Kepala Dinas Perhubungan, Juari, menegaskan patroli rutin dilakukan petugas setiap hari.

Juari menyebut hingga kini belum menemukan adanya juru parkir (jukir) binaan Dishub yang mematok tarif di atas ketentuan.

“Jika masyarakat mendapati silakan foto dan laporkan ke kami. Kami tidak segan memberikan sanksi jika ada yang menyalahi aturan. Dari sanksi teguran hingga dikeluarkan dari daftar jukir resmi Pemerintah Kota,” kata Juari, Senin (23/5/2022).

Juari menambahkan, soal jukir liar, pihaknya mengajak seluruh masyarakat bersikap tegas. Jika menerima karcis tidak resmi, masyarakat tidak diperkenankan membayar. Begitu pun jika jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram.

Ia juga meminta masyarakat melapor ketika menemui jukir liar, dengan melampirkan foto juru parkir, karcis, dan lokasi yang jelas.

“Masyarakat harus berani. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Kalau menerima perlakuan yang membuat tidak nyaman atau penganiayaan bisa lapor polisi. Pasti akan kita tindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai Perda No 07 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum disebutkan, tarif parkir kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp 2000, kendaraan jenis sedan atau (R4) sebesar Rp. 3000, dan Rp. 5000 untuk kendaraan roda enam (R6).

Sedangkan tarif parkir insidentil R2 sebesar Rp 3000, R4 sebesar Rp 5000 dan R6 Rp. 10.000.

“Apabila masyarakat menemui tarif yang tidak sesuai, maka masyarakat diharapkan melapor ke petugas yang berwenang. Untuk layanan pengaduan bisa melalui Instagram, Facebook Pemerintah Kota Blitar, ULPIM atau menghubungi Call Center Dishub di nomor 0812 1721 6600,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah