Desak Pengolahan Limbah Udang Ditutup, Warga Desa Sletreng Situbondo Wadul Dewan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Perwakilan warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (23/5/2022).
Mereka mendesak para wakil rakyat memanggil pengusaha pengolahan limbah kulit kepala udang dan PT (Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) Situbondo.
Pasalnya, tiga pengusaha pengolahan limbah kulit kepala udang itu dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati antara PT PMMP dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo pada tahun 2020 lalu.
Usai bertemu dengan Komisi III DPRD Situbondo, salah satu perwakilan warga Desa Sletreng bernama Hambali (40) mengatakan, dirinya bersama perwakilan warga sengaja mengadu kepada komisi III DPRD Situbondo.
Ini mengingat sesuai SOP disepakati bersama antara PT PMMP, DLH, tiga pengusaha pengolahan limbah kulit udang dan warga pada tahun 2020 lalu.
“Jika tiga pengusaha pengolahan kulit kepala melanggar SOP, PT PMMP Situbondo akan mengurangi jatah pengiriman limbah tersebut. Bahkan, PT PMMP akan menghentikan untuk memasok limbah tersebut ke tiga pengusaha,”ujar Hambali.
Menurut dia, karena tiga pengusaha pengolahan limbah kulit kepala udang itu, terkesan tidak menggubris SOP yang telah disepakati bersama.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada wakil rakyat, untuk memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan warga, termasuk tiga pengusaha yang disebut-sebut, salah satunya oknum anggota DPRD Situbondo,” bebernya.
Menanggapi tuntutan warga terdampak bau limbah kulit kepala udang, ketua Komisi III DPRD Situbondo Arifin, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga terdampak bau limbah kulit kepala udang tersebut.
“Bahkan, kami akan turun ke lapangan, untuk melihat langsung kondisi pengolahan limbah kulit kepala udang tersebut,” kata Arifin.
Menurutnya, sebetulnya pada Januari 2021 lalu, DLH Kabupaten Situbondo sudah menegur tiga pengusaha pengolahan limbah kulit kepala udang tersebut.
“Namun, tiga pengusaha pengolahan kulit kepala udang itu terkesan tidak menggubris surat teguran Kantor DLH Situbondo,” pungkasnya.