JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Jombang memanggil sejumlah pihak, terkait 5 desa di 4 kecamatan Kabupaten Jombang yang terlambat menggelar pemilihan kepala desa antarwaktu (KDAW).
Pemanggilan sejumlah pihak terkait tersebut dilakukan dalam agenda hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), mengenai keterlambatan llima desa yang hingga kini tak kunjung menggelar pemilihan KDAW, di DPRD Jombang,. Senin (23/5/2022).
Pihak terkait yang dipanggil adalah Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Jombang, camat terkait, Pjs (Pejabat Sementara) kepala desa di lima desa, dan Ketua BPD di lima desa.
Adapun 5 desa yang tak kunjung menggelar pemilihan KDAW tersebut adalah Desa Bandung Kecamatan Diwek, Kepuhdoko Kecamatan Tembelang, Gebangbunder Kecamatan Plandaan, Desa Kedungbetik dan Desa Gumulan Kecamatan Kesamben.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat. Andik mempertanyakan persoalan tak kunjung digelarnya pemilihan KDAW di masing-masing desa tersebut, yang memunculkan banyak sorotan dari berbagai pihak.
“Kami ingin melakukan satu langkah terobosoan terkait kendala apa, sehingga sampai sekarang belum terselenggara KDAW,” kata Andik usai hearing.
Terungkap, dari 5 pjs kepala desa yang dipanggil, Desa Bandung diketahui sedang dalam dalam proses pemilihan KDAW yang kini sampai pada tahap pendaftaran calon. Kemudian Desa Kepuhdoko masih berproses untuk menyiapkan anggaran.
“Terus beberapa desa seperti Gebangbunder, Kedungbetik sudah melakukan kegiatan Musdes tapi gagal. Artinya ada sepertinya sebagian masyarakat provokasi pjs agar terus menjabat. Padahal dalam UU jelas, batasan untuk pelaksanaan KDAW setelah kades meninggal atau berhalangan tetap maksimal 6 bulan,” tambahnya.
Dikatakan, ini berarti terdapat tiga desa yang kondisinya sudah hampir satu tahun, namun belum dilaksanakan pemilihan KDAW sehingga banyak mendapat sorotan yang ditengarai terdapat kepentingan pribadi Pjs.
“Sehingga kami lakukan hearing, cara menepisnya juga maka segeralah lakukan KDAW,” tambahnya.
Disinggung keberadaan Pjs pada masing- masing desa yang tak kunjung gelar pemilihan KDAW dan tidak dapat memghandel permasalahan di masyarakat, Andik menganggap kinerja mereka gagal.
“Artinya mereka gagal melakukan satu upaya KDAW, padahal tujuan mereka (Pjs), di samping memberikan pelayanan juga mempersiapkan KDAW. Kalau dalam tahapan suatu kegiatan itu gagal, artinya mereka tidak becus. Kita bisa menilai dan ngapain dipertahankan. Maka kami akan merekomendasi agar diganti,” ungkapnya.
Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin mengharapkan agar 3 desa yang dimaksud, yakni Kedungbetik, Gumulan, dan Gebangbunder dapat melakukan pemilihan KDAW sesuai kesepakatan, dengan melakukan pendekataan terhadap tokoh agama maupun masyarakat.
“Dari lima desa ini, Bandung InsyaAllah segera melakukan. Tanggal 27 Mei 2022 ini penutupan pendaftaran calon. Harapan kita tiga desa dapat melakukan sesuai yang kita sepakati dalam pertemuan tadi,” kata Sholahuddin.
“Dinamika di bawah seperti itu, namun apapun yang terjadi kewajiban kita untuk tetap mendorong pemilihan KDAW harus dilakukan,” tambahnya.
Kemudian terkait rekomendasi pergantian Pjs Kepala Desa yang tak kunjung gelar pemilihan KDAW di atas 6 bulan, menurut Sholahuddin bukan suatu hal yang tidak mungkin.
“Bisa jadi seperti itu (Pjs diganti). Namun target agar sesegera mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Jika tahapan dilakukan artinya bola sudah menggelinding, jadi tanggung jawab kita untuk segera melakukan tahapan awal,” pungkasnya.