FaktualNews.co

Pemkab Jember Kelola Gunung Sadeng dengan Pola KSP Tak Lagi HPL

Peristiwa     Dibaca : 696 kali Penulis:
Pemkab Jember Kelola Gunung Sadeng dengan Pola KSP Tak Lagi HPL
FaktualNews.co/Istimewa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano.

JEMBER, FaktualNews.co – Bagi perusahaan yang akan mengelola potensi non mineral tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember. Perusahaan pengelola tambang kini menggunakan pola KSP (Kerjasama Pemanfaatan).

Pola itu dilakukan, kata Sekda Jember, Mirfano, sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Mirfano, untuk pengelolaan lahan tambang kapur itu. Tidak lagi menggunakan cara lama, yakni dengan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

Dikatakan Mirfano, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pengelolaan di Gunung Sadeng tidak lagi HPL, tapi pakai KSP.

“Dengan KSP itu, pola pengelolaan barang milik daerah itu ada beberapa kriteria. Pertama sewa, yang kedua bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama pemanfaatan dan kerja infrastruktur,” kata Mirfano saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

Untuk pengelolaan lahan menggunakan pola KSP itu, kata Mirfano, karena untuk istilah HPL sebelumnya, adalah istilah atau pola yang dilakukan di wilayah BPN.

“Pertimbangan pola KSP ini, setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi. Serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian nantinya, dilanjutkan dengan diterbitkannya SK Bupati,” bebernya.

Lebih lanjut Mirfano menjelaskan, dengan pengelolan lahan menggunakan pola KSP. Antara perusahaan yang mendapat hak mengelola lahan pertambangan di Gunung Sadeng, dengan Pemkab Jember. Dilakukan penandatanganan MoU, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Setelah diterbitkannya SK Bupati, nantinya akan (dilanjutkan dengan), diterbitkan Kerjasama pengelolaan dihadapan Notaris. Kemudian dua hari sebelum penandatanganan di Notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap,” ujar Mirfano.

“Jadi, kita pakai istilah kontribusi tetap, selain pajak. Sehingga diluar pajak ada kontribusi tetap dan ini sudah kehitung bersama KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik), yang nilainya Rp 39 ribu per ton untuk pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil Rp 30 ribu per ton,” sambungnya menjelaskan.

Dengan pola KSP ini, Mirfano berdalih, ada dasarnya, dan melalui analisa KJJP. Serta harga yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim.

“Dasarnya adalah hasil analisis KJJP dan harga satuan yang ditetapkan oleh gubernur dan perbup sebelumnya dan Para perusahaan yang berkaitan dengan gunung sadeng,” tandasnya.

Dari pola KSP yang dilakukan, Mirfano mengungkapkan, jika setelah disampaikan soal bagaimana pola sistem pengelolaan tambang kapur itu.

Maka para panitia pemilihan melalukan diskusi lanjutan dengana panitia pemilihan.

“Yang langsung kami lakukan hari ini, dan yang mengundang kali ini. Panitia pemilihan yang dipimpin Kadisprindag Jember,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin