Peristiwa

Puluhan Warga Mangli Kediri Demo Tolak Perpanjangan HGU Perkebunan Kopi

KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2022) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.

Massa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.

Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasmito mengatakan, masyarakat menolak pengajuan HGU, karena perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakannya. Selain mengabaikan hak warga, juga melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan.

“Kami menolak perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana, ” tegas Sasmito.

Menurut Sasmito, pihak perusahaan melakukannya dugaan praktik alih fungsi lahan dengan menyewakan kembali. Selain itu, lahan yang seharusnya untuk budidaya kopi, namun kata Sasmito, juga dimanfaatkan untuk usaha lain berupa, pertambangan pasir dan batu (sirtu).

Sementara itu, sesuai amanah PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen.

Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektar, maka masyarakat meminta haknya sekitar 60 hektar untuk usaha pertanian.

Tetapi, dalam praktiknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini, harus menyewa kepada perusahaan.

“Nilai sewanya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta, ” tambah Sasmito.

Sementara dalam aksi unjuk rasa masyarakat di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri ini tidak ditemui pejabat BPN. Hanya satpam yang berjaga di pintu gerbang. Selain itu, juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI.

Usai melakukan orasi, massa kemudian membubarkan diri. Mereka sempat bermaksud menggelar aksi serupa di depan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, tetapi karena tidak menyampaikan surat izin terlebih dahulu, akhirnya mereka ditolak.

Untuk diketahui, PT Mangli Dian Perkasa telah menguasai lahan seluas 350 hektar tersebut selama lebih dari 50 tahun melalui izin HGU. Menurut Sasmito, masa HGU tersebut berakhir. Namun, pihak perusahaan akan diajukan perpanjangan kembali.