BLITAR, FaktualNews.co – Setubuhi gadis di bawah umur asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Pemuda asal Ponorogo dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Pelaku tersebut, diketahui berinisial MW (20) yang bekerja sebagai sopir truk. Korban berhasil diperdayai pelaku karena pelaku sering mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kesamben. Hingga akhirnya kenal dengan korban yang merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirayu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Keluarga korban yang tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
“Pelaku atas nama MW sudah diamankan petugas reskrim. Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan truknya di wilayah Kanigoro,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Senin (23/5/2022).
Udiyono menambahkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Usai berbincang di ruang tamu, pelaku justru mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya ketika disetubuhi oleh pelaku.
“Saat ini laporan kasus persetubuhan ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.