Peristiwa

Warga Nglegok Blitar Tolak Tambang Pasir Kelud Rambah Permukiman

BLITAR, FaktualNews.co – Resah akibat tambang pasir yang semakin liar dan merambah ke permukiman, warga Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar melakukan penolak, dengan cara memasang spanduk atau baner.

Selain memasang spanduk, penolakan juga diwujudkan dengan menggeruduk Kantor Desa Kedawung. Warga berdalih, aktivitas penambangan pasir merugikan warga, karena banyak kendaraan yang keluar masuk permukiman dan merusak jalan.

Wikanti, salah satu warga mengatakan, aktivitas penambangan pasir di sepanjang sungai aliran lahar Gunung Kelud ini sudah ada sejak lama. Terdapat banyak titik tambang, dengan pengambilan pasir material vulkanik ini menggunakan alat berat.

“Lokasi tambang yang hanya radius 200 meter dari permukiman, sebenarnya sudah membuat warga tidak tenang. Karena suara bising keluar masuknya truk pengangkut pasir dan rusaknya jalan akses menuju desa itu,” kata Wakati, Senin (23/5/2022).

Dia menambahkan, karena masalah perut, ketidaknyamanan itu mereka kesampingkan. Apalagi sebagian besar warga setempat, juga menggantungkan hidup dari penambangan pasir Kelud itu.

Gejolak timbul, ketika ada seorang warga di RT 5 RW 8 menjual pasir di lahan pekarangannya. Padahal, warga setempat sudah membuat konsensus bersama, penambangan tidak boleh dilakukan di areal permukiman.

“Kami itu sudah lama sepakat, pokoknya tambang di tanah yang kena pajak gak boleh. Lha ini ada warga mulai menjual pasir di lahannya yang kena pajak. Kalau dibiarkan iso mrantak (melebar) ke permukiman,” ujarnya

Kepala Desa Kedawung Abdul Rahman mengaku warga membuat baner atau spanduk lalu dipasang di berbatasan dengan area paling dekat dengan permukiman.

Namun pemasangan baner tersebut di abaikan oleh penambang. Lalu Warga melakukan protes ke Kantor Desa Kedawung.

“Puluhan warga Desa Kedawung lalu ke kantor desa. Mereka protes, atas penambangan di tanah pemajakan warga, meminta agar segera dihentikan,” ungkap Kepala Desa Kedawung

Rahman menjelaskan, warga juga menuntut penambang
memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan dan membenahi pipa saluran air bersih bagi warga sekitar.

Karena maraknya aktivitas penambangan sepanjang sungai, membuat debit air sumur warga makin mengecil lalu mengering.

Polres Blitar Kota langsung menurunkan anggota ke lokasi yang kian memanas oleh aksi penolakan warga.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono menegaskan, pihaknya menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut dan mengamankan alat berat yang berada di lokasi.

“Kami amankan peralatan para penambang liar ini. Kemudian kami mediasi untuk ganti rugi di penambangan pasir diatas tanah pemajakan itu. Proses hukum masih berjalan karena tim dari Polda Jatim yang menanganinya. Kami hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya.