FaktualNews.co

Dinilai Tabrak Perda, Komisi II DPRD Situbondo Panggil Pimpinan Toko Retail 

Parlemen     Dibaca : 470 kali Penulis:
Dinilai Tabrak Perda, Komisi II DPRD Situbondo Panggil Pimpinan Toko Retail 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: suasana hearing komisi II DPRD Situbondo dengan tiga pimpinan retail modern.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi II DPRD Situbondo, memanggil tiga pimpinan toko retail modern di Situbondo. Hal itu dilakukan, menyusul maraknya toko retail di Situbondo yang dinilai menabrak Peraturan Daerah (Perda).

Tiga toko retail modern di Situbondo yang dipanggil wakil rakyat tersebut, yakni pimpinan PT Indomarco (Indomaret), PT Sumber Alfaria (Alfamart) dan pimpinan Toko Modern Basmalah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Siswo Pranoto mengatakan, pihaknya memanggil tiga retail modern tersebut, sebab saat ini, keberadaan gerai retail modern tersebut sudah menjamur di Situbondo.

“Sehingga keberadaannya tidak menguntungkan para pelaku UMKM dan PKL di Situbondo,” ujar Siswo Pranoto, Selasa (24/5/2022).

Menurut dia, saat ini, jumlah indomaret di Situbondo sebanyak 43 toko, sebanyak 33 Alfamart, sedangkan toko modern basmalah sebanyak 12 toko di Situbondo.

“Kami memanggil tiga pimpinan retail modern di Situbondo, setelah para pelaku UMKM dan para PKL menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat,” bebernya.

Ironisnya, saat hearing dengan Komisi III DPRD Situbondo, tiga pimpinan retail modern tersebut mengaku tidak tahu  Perda Nomor 13 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern.

“Saat hearing, mereka justru mengaku tidak tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2014,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Siswo menegaskan, Komisi II juga akan mau memanggil pertokoan modern yang lain di Situbondo, seperti Roxy, KDS dan toko toko swalayan besar lainnya. “Dengan harapan, semua retail modern  juga berkomitmen bisa menerima produk-produk UMKM masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Situbondo, Nugroho, saat dikonfirmasi terkait pimpinan retail  modern di Situbondo, yang tidak tahu tentang Perda nomor 13 tahun 2014, tidak mau berkomentar. “Itu bukan wewenangnya saya, tapi wewenangnya perijinan,” jawabnya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid