Kejari Pertanyakan Perkembangan Kasus Uang Rp 3,7 M yang Disita Polres Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena tak ada kabar perkembangan penyidikan kasus penyitaan uang Rp 3,7 miliar oleh polisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berkirim surat ke Polres Mojokerto Kota.
Pengiriman surat dilakukan menyusul habisnya tenggat waktu penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Waktu penyidikan kasus ini dimulai 13 April 2022. Setelah diterimanya SPDP, penyidik kepolisian berkesempatan merampungkan penyidikan sampai satu bulan, sebelum kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejari Mojokerto.
Namun, sampai 13 Mei 2022 lalu, belum ada tanda-tanda penyidikan rampung. Polisi pun juga belum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang menjerat JRS (31) dan kawan-kawan.
“Karena sudah satu bulan, kami melayangkan surat P-17 pada 23 April 2022 perihal permintaan hasil pengembangan terlapor JRS dan kawan-kawan,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo kepada FaktualNews.co, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan SPDP yang dikirim kepolisian, kasus ini diduga melanggar tindak pidana perdaganan dalam pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebelum melayangkan surat P-17, pihak kejaksaan sempat berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto. Namun, kata Ivan, hanya sebatas status JRS dan kawan-kawan.
“Mereka dalam SPDP belum ditetapkan tersangka, maka kita koordinasinya hanya sebatas menanyakan statusnya terlapor atau sudah tersangka. Karena kita belum menerima berkas perkara dan penetapan tersangka, kami masih belum tahu,” ungkapnya.
Ivan menjelaskan, jika nanti 30 hari setelah surat P-17 diterima penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto belum ditindak lanjuti, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP kasus ini.
“Sesuai dengan SOP kami, apabila tidak ada perkembangan dalam tempo itu, kami akan mengembalikan SPDP,” jelasnya .
Apabila penyidik ingin melanjutkan penyidikan kasus tersebut, harus mengirim SPDP kepada Kejari Kabupaten Mojokerto lagi.
JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank pelat merah di bawah naungan BUMN yang terletak di Bandung, Jabar.
Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Gran-Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Enam orang yang sempat diamankan dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Beberapa waktu bergulir, penyidik melakukan serangkaian tahap penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain JRS dan kawan-kawan serta tiga pegawai bank pelat mereh di bawah naungan BUMN yang terletak di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga meminta pendapat dua saksi ahli untuk merekontruksikan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).