KEDIRI, FaktualNews.co – LF alias Alex (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan narkoba jenis pilihan dobel L dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli.
“Saat ini terduga pelaku pengedar bersama barang bukti pil dobel L sudah kami amankan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Selasa (24/5/2022).
Menurut Ridwan, penangkapan pelaku pekerja serabutan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Laporan ini langsung, kita lakukan dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di wilayah desa setempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 392 butir pil jenis LL dalam empat plastik klip dan sebuah handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ridwan Sahara.