FaktualNews.co

BPR Kota Kediri Gandeng Kejari guna Atasi Kredit Macet Rp 5,9 M

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
BPR Kota Kediri Gandeng Kejari guna Atasi Kredit Macet Rp 5,9 M
FaktualNews.co/moh muajijin
Kepala Kejari Kota Kediri saat konferensi pers didampingi Dirut BPR dan Kasi Intel

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna mengatasi kredit yang macet, pihak Perumda BPR Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Pasalnya saat ini 53 debitur yang macet bayar dengan total Rp 5, 9 miliar.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Kediri Popy Setyaningrum mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng Kejari Kota Kediri melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) terkait kredit macet yang nilainya mencapai 5,9 miliar.

“Kami meminta pihak kejaksaan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 53 debitur yang macet bayar dengan total Rp 5, 9 miliar. Di tahun lalu juga diterbitkan SKK untuk 10 debitur dengan total yang belum terbayar Rp 1,5 miliar. Namun demikian ada juga yang kita tagih sendiri dan ada juga yang kita gugat di Pengadilan. Pada intinya biar uang cepat kembali ke BPR Bank Kota Kediri,” ujar Popy Setyoningrum.

Popy menambahkan, selama ini kesulitan yang dirasakan dalam menghadapi debitur yang macet bayar, dikarenakan terlalu lama tidak tertagih.

“Jadi dari 53 debitur yang sudah diterbitkan SKK yang sesuai prosedur masuknya ke ranah Datun, namun kalau debitur yang tidak sesuai prosedur masuknya ke ranah Pidsus. Dan untuk menghindari jaminan sertifikat fiktif dari debitur, kita sebelumnya melakukan pengecekan sertifikat ke BPN yang dijadikan anggunan di BPR Kota Kediri. Hal itu menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari,” tutup Popy.

Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, perkara kredit macet di BPR Bank Kota Kediri yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar masih bergulir, bahkan saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Setelah melihat fakta persidangan, sehingga pada tanggal 13 Mei 2022 untuk perkara BPR Bank Kota Kediri masuk tahap ke penyidikan untuk mencari para tersangka baru.

“Setelah melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus melanjutkan perkara kredit macet, yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, yang nanti akan mengarah ada tersangka baru. Namun terkait siapa tersangka nya nanti, tunggu konfrensi pers selanjutnya,” terang Novika Muzairah Rauf.

Kasus perkara Perumda BPR Bank Kota Kediri tahun 2016 sudah ditetapkan dua terpidana yakni, IH, yang merupakan mantan Account Officer (AO) dari PD BPR Kota Kediri dan IR warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

IR merupakan debitur dari PD BPR Bank Kota Kediri. Keduanya bersekongkol mengajukan pinjaman ke PD BPR Kota Kediri dengan data dan dokumen fiktif , sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah