FaktualNews.co

Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Vaksinasi Anak Berbahaya, Arist Merdeka Siap Menghadapi

Hukum     Dibaca : 748 kali Penulis:
Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Vaksinasi Anak Berbahaya, Arist Merdeka Siap Menghadapi
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku tidak akan mundur dan siap dipanggil Polda Jatim, menghadapi laporan terhadap dirinya ke polda.

Laporan itu sendiri dilayangkan Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).

Arist Merdeka Sirait dilaporkan terkait pernyataannya di media yang menyebut vaksinasi anak usia 6-11 tahun berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

“Saya siap dipanggil Polda, tidak akan mundur. Saya akan jawab semua soal kekhawatiran-kekhawatiran saya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

Menurutnya, statemen ke sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dihentikan karena berbahaya bagi tumbuh kembang anak adalah spontanitas.

“Itu spontanitas kekhawatiran saya pada anak-anak. Kalau ada orang yang menafsirkan berbeda ya terserah,” katanya.

Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak, lanjut Arist, dirinya tidak bisa berdiam diri. Kritik terhadap vaksin tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya pada anak, yang khawatir bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Kalau itu terjadi siapa yang bertanggung jawab. Kalau nggak ya syukur,” sambungnya.

Sejauh ini, Arist merasa tidak ada yang keberatan dengan statemen yang dibuatnya.

“Kalau saya dianggap melanggar undang-undang dan meresahkan, siapa yang diresahkan, tidak ada satupun yang menulis surat ke saya, yang menyatakan protes terhadap statemen saya. Siapa yang diresahkan, siapa yang dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya pada, Selasa (24/5/2022) petang, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita). Mengadukan Arist Merdeka Sirait, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Aduan tersebut atas statemen di sejumlah media soal Vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun, karena disebut berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

“Pernyataan beliau di Medsos membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal saya nilai pernyataan yang bersangkutan itu hoax. Kalau tidak hoax. Mestinya beliau menunjukkan data, kalau memang vaksinasi untuk anak dibawah umur yang dimaksud itu berbahaya,” kata Ketua Macita di Polda Jatim.

Hasan meyakini, vaksinasi yang digencarkan pemerintah tak akan membahayakan masyarakat. Sebab, ada pakar dan ahli yang dilibatkan dalam pengaplikasian vaksin tersebut, sebelum disuntikkan secara masal ke tubuh masyarakat Indonesia.

“Mestinya saya harapkan Pak Sirait, dapat menunjukkan data-data itu, kalau memang vaksin bagi anak berbahaya, adu nanti dengan data pakar-pakar negara. Ini kan sudah menghambat program vaksinasi, kan sudah bertentangan dengan UU Kesehatan,” tambahnya.

Sementara Lenny, salah satu orang tua yang mengaku resah dan khawatir atas pernyataan Arist meminta yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perkataannya, sesuai dengan data yang dimiliki.

“Saya disini sebagai orang tua yang memiliki anak usia mau 6 tahun dan belum divaksin merasa khawatir. Saya ingin memberikan masukan, supaya dari pihak Pak Sirait bisa bertanggung jawab dengan pernyataan beliaunya sendiri,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah