FaktualNews.co

Dugaan Tindak Pidana Masih Abu-abu

Kasus Penyitaan Uang Rp 3,7 M di Mojokerto Berpotensi SP3

Hukum     Dibaca : 382 kali Penulis:
Kasus Penyitaan Uang Rp 3,7 M di Mojokerto Berpotensi SP3
FaktualNews.co/Lutfi.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menujukkan uang Rp 3,7 miliar yang disita dari JRS dan kawan-kawan. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus penyitaan uang senilai Rp 3,7 miliar yang ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto, berpotensi diberhentikan (SP3).

Pasalnya, kasus yang mejerat JRS (32) dan kawan-kawannya ini penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup dan dugaan tindak pidananya masih abu-abu.

Selain iti, penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto, juga belum mengirimkan berkas perkara dan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menjelaskan, suatu perkara bisa diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), apabila memenuhi tiga alasan. Yakni, kadaluwarsa atau tidak cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan batal demi hukum karena pelaku meninggal dunia.

“Kalau memang ternyata pidananya kecil atau tidak memenuhi unsur bisa jadi (SP3),” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (25/5/2022).

Namun ia berharap kasus yang terbilang perkara baru di Indonesia ini bisa terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang pasal yang disangkakan. Yakni, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Sejak awal kita yakin (ada tindak pidananya),” tukas AKP Rizki Santoso.

AKP Rizki Santoso mengakui dalam penanganan kasus ini terkendala kurangnya alat bukti. Sementara ini, alat bukti yang dikumpukan adalah uang pecahan baru miliaran rupiah yang diamankan dari JRS dan keterangan saksi-saksi.

“Iya kita masih mencari bukti lagi,” tandasnya.

Pihaknya tidak ingin serta merta menyimpulkan begitu saja arah kasus ini seperti apa.  AKP Rizki Santoso mengaku tidak ada kesulitan. Akan tetapi pihaknya lebih berhati-hati untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang terapkan.

Oleh karena itu, dalam proses penanganannya penyidik berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan saksi ahli terkait temuan perkara ini.

“Kita tidak ada kesulitan, tapi lebih ke hati-hati dalam penanganannya untuk melengkapi unsur-unsur pidananya. Tidak bisa semudah itu. Kita harus banyak koordinasi dengan instasi terkait,” ungkapnya,” ungkap AKP Rizki Santoso.

Masih kata AKP Rizki Santoso, petunjuk dari OJK dan BI juga belum bisa mengena dan fokus berkait peristiwa pidananya. Hasil koordinasi masih seputar teknis.

“Masih belum mengena, dalam artian belum fokus. Petunjuknya masih sifatnya lebih ke arah teknis. Masih kita lengkapi dan sebagainya,” jelasnya.

Sejak diterbitkanya SPD pada 13 April 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, belum menerima hasil perkembangan kasus ini dalam kurun waktu satu bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, maka Kejari Kabupaten Mojokerto, melayangkan surat P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan.

JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank pelat merah dibawah nangungan BUMN yang terletak di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.

JRS dan empat temannya asal Sidoarjo, lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.

Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Enam orang yang sempat diamankan dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Beberapa waktu bergulir, penyidik melakukan serangkaian tahap penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain JRS dan kawan-kawan serta tiga pegawai bank pelat merah dibawah naungan BUMN yang terletak di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga meminta pendapat dua saksi ahli untuk merekontruksikan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin