Parlemen

Komisi III DPRD Situbondo: Tutup Sementara Pengolahan Limbah Udang di Kapongan!

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Situbondo, merekomendasikan untuk menutup sementara pengolahan limbah kulit kepala udang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Alasannya, karena keberadaannya dinilai banyak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sebelum merekomendasikan untuk menutup sementara, Komisi III DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pengolahan limbah kulit udang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Di lokasi penjemuran limbah kulit kepala udang tersebut, Komisi III DPRD Situbondo menemukan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan SOP dari DLH. Di antaranya penjemuran limbah udang tidak menggunakan para-para.

Sehingga atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Situbondo langsung merekomendasikan penutupan sementara terhadap usaha penjemuran limbah udang.

Karena selain mengganggu masyarakat, bisnis tersebut juga berjalan tanpa mengindahkan aturan atau SOP yang ada.

“Hasil sidak yang sudah kami datangi ke lapangan, dari berbagai tempat usaha kukit udang dan kepala udang, memang menimbulkan bau,” ujar Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Rabu (25/5/2022).

Arifin menegaskan, rekomendasi dari DLH tahun 2020, di mana, limbah udang harus dijemur menggunakan para-para. “Tetapi kenyataannya tidak ada. Para-para untuk mengurangi bau ini memang dari beberapa tempat yang kami datangi tidak ada,” bebernya.

Memang, kata Arifin, pihaknya sempat menemukan keberadaan para-para di salah satu tempat penjemuran limbah udang. “Namun sepertinya, para-paranya tidak difungsikan,” ucapnya.

Karena itulah, kata Arifin, pihaknya kemudian menganjurkan penutupan. Ini sesuai desakan dari masyarakat yang terdampak.

“Kami atas nama komisi, karena masyarakat yang mendesak, kami sebagai wakil masyarakat, harus mendengarkan keluh kesah masyarakat. Kami anjurkan menutup sementara sampai ada solusi berikutnya. Harapan kami begitu,” ucapnya.

Menurut Arifin, langkah yang dia ambil sudah sesuai. Karena dia melihat hanya hak pengusaha yang terpenuhi. Namun tanggungjawab mereka belum dilakukan.

“Jadi temuan di lapangan, pertama terkait SOP yang dilanggar. Kemudian bau. Ini yang saya herankan, dari pihak Salem (PT PMMP), ketika pengusaha melanggar SOP harusnya menghentikan suplai bahan. Namun ini masih terus dilakukan,” pungkasnya.

Camat Kapongan, Situbondo Abdul Kadir saat ikut Sidak mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPRD Situbondo.

“Titik poin kami adalah bagaimana situasi kondusif di wilayah itu terjaga. Apapun gerakan masyarakat, kita apresiasi, sebagai bagian dari mereka menyuarakan aspirasi mereka,” katanya.