Lakukan Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Ini Alasan Kejari Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka an. Dasiyan Bin Simin (44 tahun) terhadap Wanda Suwandha.
Keduanya sudah saling kenal dan bahkan boleh dibilang teman atau sahabat.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu Nophy menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.
“Jadi si tersangka ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan. Dalam hal ini tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” katanya, di Nganjuk, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, antara Dasiyan dan Wanda sudah saling kenal karena memang rekan kerja. Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.
Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Dasiyan memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung Wanda Suwandha hingga terjatuh.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.
“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari Restorative Justice,” jelasnya.
Roy juga menjelaskan Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum. “Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” ucap dia.
Bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dimana tersangka didampingi Penasihat Hukumnya dan Wanda selaku korban didampingi oleh orang tua beserta Penasehat Hukumnya.
Ketika saling dipertemukan, tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan tersebut, selanjutnya Dasiyan dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga.