FaktualNews.co

Menantu Dipidanakan Mertua di Sidoarjo, Jaksa Upayakan Restorative Justice Tapi Ditolak

Hukum     Dibaca : 630 kali Penulis:
Menantu Dipidanakan Mertua di Sidoarjo, Jaksa Upayakan Restorative Justice Tapi Ditolak
FaktualNews.co/nanang ichwan
Kinanti Viola Rosa, terdakwa perkara dugaan pencurian dan penggelapan BPKB yang dipidanakan mertuannya usai menjalani sidang sambil menggendong putra pertamanya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo sudah berusaha semaksimal mungkin mendamaikan kasus dugaan pencurian dan penggelapan BPKB motor Honda Vario yang menjerat Kinanti Viola Rosa (21), menantu yang dipidanakan mertuanya sendiri, Supami.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar perkara tersebut berakhir damai melalui RJ (restorative justice),” ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Hafidi ketika dikonfirmasi FaktulNews.co, Selasa (24/5/2022).

Upaya RJ, sambung Hafidi, sudah diupayakan ketika perkara tersebut dilimpahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2) sekitar akhir Maret 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa mempertemukan korban yaitu Supami yang merupakan mertua, dengan pelaku, Kinanti Viola Rosa yang notabenya menantu yang tujuannya agar kasus tersebut bisa berakhir berdamai. Terlebih, antara pelapor dan pelaku masih hubungan keluarga, antara mertua dan menantu.

Namun, upaya RJ ditolak oleh pelapor atau korban dan meminta melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. “Pelapor (mertua) menolak upaya RJ itu dan meminta kasusnya dilanjut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan Restorative justice (RJ). Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Meski kasus dugaan pencurian dan penggelapan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN yang menjerat Kinanti Viola Rosa tetap bergulir hingga PN Sidoarjo, namun Hafidi menegaskan pihaknya akan melakukan penuntutan berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani.

“Kami juga melihat hasil fakta persidangan juga. Yang jelas, kami melakukan penuntutan dengan mengedepankan rasa keadilan dan hati nurani,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kinanti didakwa melakukan pencurian dalam dan penggelapan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik mertuanya, Supami.

Dalam surat dakwaan mengulas, perbuatan itu dilakukan Mei 2021 silam saat berada di rumah mertuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

BPKB, menurut dakwaan penuntut umuk, diambil terdakwa dari rumah mertuannya. Namun, pada 16 Juni 2021 surat tersebut digadaikan ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, tanpa sepengetahuan suaminya, Moch Yuda Irawanto.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk persalinan putra keduannya atau cucu dari mertuanya. Pengadaian BPKB tersebut justru disoal mertuanya dan melapor ke pihak Kepolisian.

Meski BPKB sudah ditebus pihak keluarga terdakwa dan saat penyidikan diserahkan ke pihak kepolisian, namun perkara tersebut berlanjut hingga persidangan. Perkara tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah