FaktualNews.co

Nyambi Jualan Arak, Penjual Nasi Goreng di Tulungagung Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 497 kali Penulis:
Nyambi Jualan Arak, Penjual Nasi Goreng di Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews/Magang Tiga/
Teks foto: Pelaku pengedaran miras jenis arak bali di Tulungagung berinisial SW.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang penjual nasi goreng berinisal SW (29) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran menjual minuman keras (miras).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil miras jenis arak bali. Diketahui pelaku SW merupakan warga Dusun Somoteleng, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran miras di wilayah Desa Podorejo, Kecamatan Ngunut. Akhrinya, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya pada 23 Mei 2022 polisi berhasil mengamankan pelaku SW yang berkerja sebagai penjual nasi goreng ditempat kerjanya sekitar 18.30 WIB,” tuturnya kepada FaktualNews.co, Rabu (25/05/2022).

Didik menjelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 15 kardus berisi 467 miras jenis arak bali, 23 botol miras arak bali berisi 600 ml dan dua bendel stiker arak bali.

“Selain itu juga ditemukan uang Rp 340 ribu hasil dari penjualan arak bali,” jelasnya.

Lanjut Didik, saat ini pelaku SW telah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang bukti ratusan miras jenis arak bali tersebut, guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dari pengkuannya, pelaku nekat mengedarkan miras arak bali untuk mendapatkan tambahan uang, meskipun sebenarnya pelaku sudah bekerja sebagai penjual nasi goreng,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sub Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sub Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Atas perbuatan pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid