SITUBONDO, FaktualNews.co – Buhadin (44) warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dialporkan ke Polres Situbondo, karena diduga menganiaya istrinya sendiri, Riskiyah (42).
Terlapor diduga menganiaya dengan memelintir tangan istri dan menginjaknya. Selain itu, Buhadin juga dilaporkan dengan tuduhan mencakar leher dan memukul wajah korban dengan tangan kosong, di dalam kamar rumahnya.
Akibat dugaan penganiayaan itu, tangan kanan korban patah tulang. Selain itu, wajah dan leher korban luka leban, serta bekas cakaran. Saat ini, kasus dugaan kekerasan dalam ruah tangga (KDRT) tersebut ditangani Polres Situbondo.
Diproleh keterangan, dugaan kasus KDRT itu, berawal saat terlapor Buhari memergoki korban chat melalui aplikasi WA dengan seorang teman lelakinya.
Mendapati istrinya curhat dengan teman lelakinya, terjadi cekcok mulut antar-keduanya. Bahkan, terlapor mencoba merebut ponsel istrinya, namun korban Riskiyah melawan.
Puncaknya, terlapor Buhadin memukul, mencakar wajah dan bagian leher korban. Selain itu, terlapor juga memelintir dan menginjak tangan kanan korban, yang mengakibatkan tangan korban mengalami patah tulang.
“Sebetulnya, sudah seringkali suami memukul dan melakukan penganiayaan, namun baru kali ini, kasus KDRT tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Riskiyah, Kamis (26/5/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan adanya laporan dugaan kasus KDRT, dengan terlapor pria berinisial BN (44), warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
“Untuk mendalami dugaan kasus KDRT tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk diklarifikasi,” ujar AKP Dedhi Ardi.