TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Hampir 50 persen pernikahan dini di Tulungagung disebabkan karena hamil diluar nikah. Berdasarkan data, pengajuan pernikahan usia dini atau dispensasi nikah di Tulungagung mencapai ratusan pasangan.
Kepala Pengadilan Agama, Kabupaten Tulungagung, Zaenal Farid mengatakan, pada tahun ini sebanyak 0,3 persen dari persentase nasional pihaknya sudah mengeluarkan dispensasi nikah pada pasangan usia dini. Namun, jika melihat data dari Januari hingga April 2022, sebanyak 177 pasangan usia dini telah mengajukan dispensasi nikah.
“Dari ratusan pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi nikah, seluruhnya telah diizinkan dengan berbagai macam pertimbangan,” tuturnya.
Zaenal menjelaskan, rata-rata kasus pengajuan dispensasi nikah di Tulungagung hampir 50 persennya disebabkan kehamilan diluar nikah. Sedangkan 50 persen lainya disebabkan karena sudah tidak melanjutkan sekolah dan sudah bekerja.
“Secara umum pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kasus kehamilan di luar nikah,” jelasnya.
Lanjut Zaenal, anak-anak yang akan menikah, ketika dimintai keterangan mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pasangannya. Bahkan tak jarang ketika disidangkan, kondisinya sudah hamil, meski anak tersebut masih di bawah umur.
“Coba bayangkan ketika kami tidak menyetujui dispensasi nikah. Anak yang dikandungnya tidak memiliki bapak,” ujarnya.
Kasus perinkahan dini, menurut Zaenal sudah menjadi sorotan dunia iternasional. Disisi lain, pasangan pengantin yang masih di bawah umur belum cukup matang secara jasmani dan mental.
“Disini kami hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, apakah sudah hamil atau belum. Untuk memastikan kesehatanya, tentu itu ranah dari petugas kesehatan,” pungkasnya.(Hammam)