Tidak Cukup Bukti Terlibat Prostitusi Online, 3 Wanita yang Digerebek di Situbondo Dilepas
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tidak cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana, tiga wanita yang sebelumnya diduga terlibat praktik prostitusi online dan digerebek di Homestay Barokah Park Kecamatan Asembagus, Situbondo, akhirnya dilepas oleh Polres Situbondo.
Untuk proses pemulangan tiga wanita tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Tiga wanita yang diduga terlibat praktek prostitusi online, dan digerebek di Homestay Barokah Park Asembagus, Situbondo, masing-masing adalah, NY (32) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, Jawa Barat, CT (30) warga Cilacap Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah diminta keterangannya secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tiga wanita tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang dibutuhkan.
“Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, sehingga kami melepas tiga wanita tersebut demi hukum. Bahkan, untuk proses pemulangannya, kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (26/5/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan dua wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut, keduanya datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri, bukan atas ajakan CT yang disebut-sebut sebagai GM (germo) praktik prostitusi online.
“Dua wanita tersbut, yakni NY dan ST itu datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri, sedangkan CT yang disebut-sebut sebagai GM praktik prostitusi online hanya menemani saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, membongkar dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Kota Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).
Selain berhasil mengamankan tiga wanita, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Kota Situbondo, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sekitar Rp.6 juta.
Tim opsnal gabungan juga berhasil mengamankan enam ponsel yang ada aplikasi Me Chat, sejumlah pakaian dan ATM, dan tiga dompet. Bahkan, petugas juga berhasil sejumlah kondom milik tiga wanita tersebut.