FaktualNews.co

Main Keroyok, Enam Orang Anggota Sebuah Perguruan Silat di Jombang Digulung Polres

Kriminal     Dibaca : 571 kali Penulis:
Main Keroyok, Enam Orang Anggota Sebuah Perguruan Silat di Jombang Digulung Polres
Satreskrim Polres Jombang merilis pengungkapan kasus pengeroyokan oleh oknum anggota perguruan silat di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co– Enam orang anggota sebuah perguruan silat di Jombang digulung Satreskrim Polres Jombang karena main keroyok terhap tiga orang anggota dari perguruan silat lain, Kamis (26/5/2022). Pengeroyokan ini terjadi setelah mereka menyaksikan gelaran kuda lumping (jaranan) di Desa Ketapangkuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Pelaku adalah VR(18), warga Kecamatan Ngusikan, bersama lima rekannya yang masih pelajar. “Terkait kejadian kemarin (26/5/2022) sekitar pukul 15.00 di Kecamatan Ngusikan berawal dari kegiatan jaranan, jadi acara masyarakat dan selesai nonton itu ada tindakan pengeroyokan,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Putra, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa laporan berawal ketika terdapat informasi bahwa terdapat sebuah sepeda motor terbakar, namun setelah diketahui lebih lanjut ternyata terjadi aksi pengeroyokan.

“Kemudian tersangka kita amankan 6 orang yang kita tampilkan satu orang dewasa lainnya masih anak-anak sudah kami pastikan sudah dilakukan pengamanan dan penahanan,” lanjutnya.

Giadi mengungkapkan jika motif dari pelaku melakukan pengeroyokan karena atribut atau pakaian milik korban dari salah satu perguruan lain. “Alasan mereka untuk menunjukkan eksistensi jadi intinya itu, hanya baju di setiap kejadian menjadi pemicunya,”ungkapnya.

Akibat aksi pengeroyokan, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuh dan juga satu sepeda motor korban alami kerusakan karena terbakar. ” Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara yang di bawah umur akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” lanjut Giadi.

Sehingga dengan muncul sejumlah kasus pidana dari oknum anggota perguruan silat dalam beberapa bulan terakhir di Kabupaten Jombang, kedepan Satreskrim Polres Jombang akan lakukan tindakan tegas jika terdapat kasus berulang.

Giadi mengatakan jika tidak ada pelarangan terkait kegiatan perguruan silat, namun tidak menghendaki adanya tindakan pidana yang mengganggu Kantibmas di Kota Santri ini.

“Jadi kami imbau bagi perguruan silat di Jombang, kami tidak melarang kegiatan perguruan karena sifatnya positif, namun kami akan tindak tegas segala perbuatan yang dilakukan okunum-oknum perguruan silat. Apabila perguruan silat yang ada melakukan tindak pidana yang akan menggangu situasi Kantibmas Kabupaten Jombang,” tegasnya.

Fenomena tersebut sangat disayangkan oleh Giadi terlebih oknum perguruan silat yang terlibat masih dalam usia sebagai pelajar namun terlibat kasus pidana.

Pihaknya juga mengatakan akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk tindakan yang tepat diberikan dalam menangani pelajar yang terlibat dalam kasus pidana melibatkan nama perguruan silat.

“Nanti kita akan koordinasi, kolaborasi dengan Pemkab karena bukan hanya ini, banyak terjadi terkait dengan oknum perguruan silat berstatus pelajar. Ini miris, kita ironi banyak status pelajar melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Kemudian dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi kegiatan perguruan silat, terlebih jika dapat memunculkan prestasi.

“Sekali lagi kami tidak melarang karena itu positif sebagai bentuk olahraga, ada cabang olahraga bahkan di tingkat nasional hingga internasional, tidak ada masalah karena itu (kasus pengeroyokan) hanya oknum,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris