FaktualNews.co

Nekat Jual Pil Koplo, Dua ABG di Jember Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 670 kali Penulis:
Nekat Jual Pil Koplo, Dua ABG di Jember Diringkus Polisi
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Dua ABG pengedar pil koplo di Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Dua remaja ABG berinisial RM (17) dan MS (18) warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember diringkus Tim Sadeng Reskrim Polsek Puger, Kamis (26/5) malam.

Dua pemuda itu ditangkap polisi, saat akan bertransaksi pil koplo trihexyphenidil berlogo Y, di sekitar pemukiman warga Dusun Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Puger.

Untuk mengelabui polisi, pil koplo yang akan dijual kedua pelaku disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario 125 Warna Putih berplat P 4627 CF, milik salah seorang pelaku.

“Dalam giat operasi pekat (penyakit masyarakat) sekitar Kecamatan Puger tadi malam. Tim Sadeng Reskrim Polsek Puger. Meringkus dua pemuda diduga pengedar okerbaya jenis Trex berlogo Y,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi di mapolsek, Jumat (27/5/2022).

Saat akan ditangkap, lanjutnya, kedua pelaku enggan untuk memberikan keterangan.

“Tapi kemudian dilakukan interogasi, dan untuk mengelabui polisi. Okerbaya disimpan di dalam jok motor milik salah seorang pelaku,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Yakni okerbaya jenis trihexyphenidil warna putih berlogo Y, sebanyak 72 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 50 ribu. Untuk okerbaya itu sudah dimasukkan dalam plastik kecil, ada 9 klip berisi 8 butir obat,” sebutnya.

“Kami juga amankan satu unit motor milik pelaku, dan dua Ponsel,” sambungnya.

Terkait penangkapan ini, kata Mantan Kasat Sabhara Polres Jember itu, pihaknya mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Karena pelaku masih ABG, umur sekitar 17-18 tahun. Kami himbau masyarakat atau para orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai melakukan tindak pelanggaran hukum, dan berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid