MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ratusan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali disita oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Miras tersebut disita dari tangan dua pemuda adal Jember, yakni, Novan Putra Prasetya (23), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Jember, dan Eko Wahyu Darmawan (22), warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember.
Penangkapan ini bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan transaksi miras jenis arak Bali di wilayah Ngoro.
Dari informasi awal tersebut, anggota dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi melakukan pengintaian di jalan raya Depan PT Sopanussa, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Di tempat tersebut, petugas mencurigai mobil pikap nopol P 8627 GD, selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati barang bukti 208 botol arak Bali kadar alkohol 35 persen, dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.
“Ratusan botol miras itu tidak dilengkapi izin edar atau penjualan,” kata Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto, Minggu (29/5/2022).
Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk diketahui, ratusan botol miras tradisional ini disita lantaran tidak dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kab Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.