Kriminal

Pemuda di Situbondo Ini Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Berawal Kenal di FB

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemuda berinisial JF (21) warga Kecamatan Kendit, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (17), Minggu (29/5/2022).

Bunga yang masih duduk dibangku kelas III pada salah satu SMK di Kota Situbondo itu sempat mengalami pendarahan.

Diperoleh keterangan, dugaan asusila JF terhadap korban itu, berawal dari perkenalan kedua remaja melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Sejak Ramadan 2022 lalu, kedua remaja pun menjalin asmara.

Kemudian pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10 00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya. Begitu sampai rumah JF di sebuah desa di Kecamatan Kendit, JF memaksa Bunga bersebadan.

“Sebetulnya anak pertama saya sempat menolak ajakan JF, namun JF tetap memaksa, bahkan JF berdasarkan pengakuan anak saya, mendorong anak saya hingga terjatuh ke lantai rumahnya,” ujar ibu Bunga, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Minggu (29/5/202).

Menurut dia, akibat dicabuli JF bunga mengalami pendarahan. Itu pula sebab, dia berharap aparat penegak hukum, yakni polisi untuk segera menangkap pelaku.

“Karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak saya, saya berharap polisi segera menangkap pelaku,” pintanya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan, dengan korban anak di bawah umur. Terlapor seorang pemuda berinisial JF.

“Untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempyan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil JF dan sejumlah saksi, untuk diminta keterangannya,” katanya.