Kriminal

Lari Usai Bacok Tetangga, Residivis di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya mengamankan HS (29) warga Jalan Kalianyar Wetan Gang 2, Surabaya. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada EYP (47), tetangganya sendiri pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar dari lapas medaeng dengan kasus berbeda.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku lantaran pelaku sakit hati kepada korban karena memberitahukan keberadaanya kepada polisi kemudian melampiaskan dengan membacok korban menggunakan pisau beberapa kali.

Peristiwa ini membuat korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan, kemudian korban dibawa ke RS Adi Husada. Usai membacok, pelaku kemudian melarikan diri.

“Tersangka dengan korban masih tetangga karena sakit hati memberitahu keberadaannya kepada polisi,” jelas Iptu Sutrisno, kanitreskrim Polsek Genteng, Senin (30/5/2022).

Kronologinya, pada hari Senin 09 Mei 2022 sekitar jam 18.00 WIB. Saksi di Whatshap sama pelaku diancam mau dibunuh karena sebelumnya menanyakan Sepeda Motornya yang dipinjam pelaku sampai sekarang belum dikembalikan.

Kemudian saksi diajak ketemuan di depan gang Jalan Kali Anyar Wetan Gang 2 tepatnya depan Dealer Suzuki. Selanjutnya saksi mengajak korban yang masih saudara dengan pelaku ke TKP. Tidak lama pelaku datang  langsung  membawa senjata tajam kemudian saksi lari dan di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP) dan pelaku membacok korban lagi mengenai tangan kanannya pelaku langsung melarikan diri..

Atas kejadian ini korban melapor ke unit reskrim polsek Genteng. Atas laporan itu anggota mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Undaan. Dan tersangka baru keluar dari tahanan Medaeng dengan kasus yang berbeda,” terang Sutrisno.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan penganiyaan.