FaktualNews.co

OJK Kediri Imbau Masyarakat untuk Waspada Investasi Ilegal

Ekonomi     Dibaca : 772 kali Penulis:
OJK Kediri Imbau Masyarakat untuk Waspada Investasi Ilegal
FaktualNews.co/Aji.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Bambang Suprianto bersama awak media usai acara.

KEDIRI, FaktualNews.co – Dalam rangka menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri bersama media menggelar kegiatan Media Update, Senin (30/5/2022).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya OJK dalam mendukung akselerasi pemulihan ekonomi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Bambang Supriyanto menyampaikan kinerja industry perbankan di wilayah kerja OJK Kediri menunjukkan tren membaik.

Pertumbuhan total aset posisi Maret 2022 mencapai 11,00% yoy, yang didominasi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah yang naik sebesar Rp13.226 miliar (11,18%) menjadi Rp131.539 miliar, serta BPR dan BPRS yang
tumbuh sebesar Rp191 miliar (5,25%) menjadi 3.831 miliar.

“Sementara tingkat kepercayaan masyarakat cukup terjaga dengan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 5,95%yoy. Penghimpunan dana pihak ketiga pada bank umum konvensional maupun syariah tumbuh sebesar Rp5.097 miliar (5,95%) menjadi Rp90.738 miliar, sedangkan pada BPR dan BPRS sebesar Rp132 miliar (5,51%)
menjadi Rp2.527 miliar,” terang Bambang Suprianto.

Pasalnya selama masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian mengalami penurunan signifikan. Kebijakan pembatasan kegiatan yang mengharuskan masyarakat beraktifitas dari rumah sebagai ikhtiar pencegahan penularan wabah, nyatanya juga berdampak terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

“Sebagai bentuk kreativitas dan solusi, pada akhirnya banyak aktivitas yang mulai beralih ke arah digital. Bukan hanya aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar mengajar, melainkan juga kegiatan usaha, jual beli, bahkan investasi dilakukan dengan memanfaatkan layanan digital,” imbuh Bambang Supriyanto.

Maraknya aktivitas berbasis digital, diikuti pula dengan ragam perkembangan layanan jasa keuangan maupun instrumen investasi yang berbasis digital. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah aset kripto.

“Sejak ditetapkan sebagai instrumen investasi pada September 2018 hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah
pembeli 12,4 juta investor,” kata Bambang Supriyanto.

Sementara itu, dengan semakin tingginya traffic transaksi aset kripto perlu diimbangi dengan pengenalan produk investasi secara komprehensif. Sejalan dengan hal tersebut, OJK menggandeng Bappebti selaku Otoritas yang melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka untuk memberikan wawasan mengenai aset kripto.

Dalam acara tersebut, Bambang Supriyanto juga menyampaikan masih banyak bentuk instrumen investasi digital lainnya seperti security crowdfunding, maupun fintech peer to peer lending.

“Fenomena merebaknya penawaran investasi digital, mendorong OJK bersama 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi atau SWI tidak henti-hentinya menghimbau dan meminta masyarakat untuk senantiasa mewaspadai
penawaran investasi illegal dengan tetap mengedepankan prinsip 2L, Legal perusahaannya, dan Logis hasil yang ditawarkan,” lanjut Bambang Supriyanto.

Sejak tahun 2018 s.d. tahun 2022 jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 3.989 pinjol ilegal. Terbaru, SWI kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online legal pada April 2022.

” OJK akan terus menjaga konsistensi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mengenali investasi ilegal agar tidak semakin merugikan masyarakat. Sehingga akselerasi pemulihan ekonomi dapat tercapai,” pungkas Bambang Suprianto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin