KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, kembali mengungkap terduga pengedar sabu. Kali ini, polisi meringkus APO (26) pekerja warung kopi asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
“Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan pengembangan dari petugas yang sebelumnya menangkap jaringannya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Senin (30/5/2022).
AKP Ridwan Sahara menyampaikan, pelaku pengedar sabu yang bekerja di warung kopi ini ditangkap petugas sekitar pukul 08.30 WIB ketika berada di rumahnya. Kemudian petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti yang disembunyikan.
“Kita tangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Ridwan Sahara.