TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang narapidana teroris (Napiter) simpatisan ISIS berinisal AS (24) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (31/05/2022). AS berasal dari Provinsi Aceh, dan sudah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun.
“Hari ini dilakukan pembebasan bersyarat Napiter simpatisan ISIS berinisal AS, sekitar pukul 08.30 WIB. Pembebasan disaksikan bersama dari BNPT, Koramil dan Polsek Kedungwaru,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono, Selasa (31/5/2022).
Tunggul menjelaskan, Napiter tersebut sebelumnya sudah menjalani masa hukuman di Rutan Cikeas. Dan pada 17 Februari 2021 dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk menjalani masa hukuman penjara.
“Total hukuman penjara adalah 4 tahun, tapi Napiter tersebut mendapatkan total remisi 7 bulan 15 hari, karena sudah mau mengakui NKRI sejak 30 Maret 2021 dan selalu kooperatif selama menjalani hukuman,” jelasnya.
Lanjut Tunggul, saat ini Napiter dibawa ke Bapas Kelas II Kediri, dibuatkan serah terima untuk menjadi dasar pengiriman ke Bapas Aceh, dimana asal Napiter AS itu.
Tunggul menceritakan bahwa sebenarnya, AS itu tidak tau tentang ISIS. Dia hanya mengikuti dari teman-temannya, dan merasa dimanfaatkan oleh temannya. Maka dari itu, Napiter AS lebih kooperatif.
“Setelah keluar dari penjara dia mengaku akan berbuat lebih baik dan bisa bermanfaat untuk keluarga,” pungkasnya.