FaktualNews.co

Hendak Bantu Korban Kecelakaan, Polisi di Tulungagung Malah Temukan Belasan Pil Koplo dan Sabu

Hukum     Dibaca : 893 kali Penulis:
Hendak Bantu Korban Kecelakaan, Polisi di Tulungagung Malah Temukan Belasan Pil Koplo dan Sabu
FaktualNews/Magang Tiga/
Foto: Polisi melakukan pengecekan ke dalam mobil yang terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Hendak membantu korban kecelakaan, anggota Polsek Boyolangu, Tulungagung malah temukan belasan pil dobel L dan satu klip sabu seberat 0,97 gram di dalam mobil yang terlibat kecelakaan tunggal.

Diketahui bahwa mobil tersebut dibawa oleh dua orang yakni YES (36) Desa Kates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung dan NS (22) asal Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pada Senin, 30 Mei 2022 kemarin sekitar 10.00 WIB, polisi dari Polsek Boyolangu melakukan patroli gabungan dalam rangka operasi pekat semeru. Ketika di Jalan Raya Desa Sobontoro, didapati sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam menabrak pohon di tepi jalan yang berada di selatan SPBU.

“Mengetahui hal itu, akhirnya anggota kepolisian dari Polsek Boyolangu menghampiri mobil yang menabrak pohon itu untuk mengecek kondisi korban dan mobil tersebut,” tuturnya, Selasa (31/05/2022).

Anshori menjelaskan, ketika mengecek mobil, petugas kepolisian menemukan sebuah bekas bungkus rokok yang berada di dalam box console. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan, dan didapati ternyata terdapat 19 butir pil dobel L dan satu klip sabu seberat 0,97 gram.

“Karena menemukan belasan pil dobel L dan sabu satu klip, akhirnya polisi langsung memeriksa kedua pelaku tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Anshori menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa belasan pil dobel L dan satu klip sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Boyolangu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas kejadian itu, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid