Hukum

Kejari Nganjuk Serahkan Uang Rampasan Tipikor Rp218 Juta ke Kas Negara

NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, menyerahkan uang denda, uang pengganti dan uang rampasan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Kas Negara sebesar Rp218.750.000.

Penyerahan uang denda, uang pengganti dan uang rampasan perkara Tipikor yang inkrah tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk, Senin (30/05/2022) kemarin.

Penyerahan uang perkara Tipikor yang inkrah tersebut dari Kepala Seksi Tipikor Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk, Jhonson Evendi Tambunan kepada Kas Negara.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, uang yang disetor ke Kas Negara tersebut berasal dari perkara Tipikor Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan perkara pembangunan jalan desa di Kabupaten Nganjuk.

“Salah satunya uang rampasan dari perkara Tipikor terkait pungutan biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng sebesar Rp 85 juta,” kata Dicky Andi Firmansyah.

“Terkait pembangunan (jalan desa) Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk,” lanjutnya.

Rincian pembayaran tersebut, ungkap Dicky, antara lain, berupa uang rampasan dalam perkara PTSL sejumlah Rp33.750.000 dari Arifin di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk,  Tahun 2017.

Uang denda sejumlah Rp50.000.000, dari Koderi perkara Tipikor pungutan biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.

Uang rampasan dari perkara Tipikor pungutan biaya PTSL sejumlah Rp85.000.000 di Kelurahan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian pengembalian uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp50.000.000, dari Nidi dalam perkara Tipikor pembangunan Jalan Desa Putren,  Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2015.