FaktualNews.co

Tertangkap Usai Beraksi, Pelaku Jambret di Kediri Dihajar Warga

Kriminal     Dibaca : 559 kali Penulis:
Tertangkap Usai Beraksi, Pelaku Jambret di Kediri Dihajar Warga
FaktualNews/Moh Muajijin/
Ket foto: pelaku saat diinterogasi petugas

KEDIRI, FaktualNews.co – Tertangkap usai beraksi, pelaku penjambretan bernama Adek Haris Setiawan, warga Desa Pelem Pare Kabupaten Kediri, babak belur dihajar massa.

Beruntung, pelaku segera dibawa perangkat Desa dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pare, Polres Kediri.

Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi penjambretan, karena motif ekonomi. Pelaku terlilit hutang kepada rentenir, sehingga nekat menjambret. Pelaku menjambret terhadap salah satu pelajar di Kampung Inggris Pare, dan kabur ke arah timur.

“Awalnya pelaku memepet korban yang sedang menaiki sepeda pancal. Pelaku kemudian menjambret tas korban yang ditaruh di keranjang depan sepeda,” jelas Kapolsek Pare .

Usai menjambret pelaku langsung kabur. Korban kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dan sempat menghakimi pelaku karena kesal.

“Apesnya lagi, ternyata isi dompet yang dijambret hanya berisi sejumlah Rp 4.000. Karena korban naik sepeda menuju mesin ATM untuk mengambil uang,” imbuh AKP Bowo.

Dari keterangan pelaku, diketahui Haris Septiawan sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di lokasi yang sama.

“Dari keterangan pelaku sudah dua kali (melakukan), di pare Kampung inggris juga,” pungkas AKP Bowo.

Di depan petugas, pelaku mengaku nekat menjambret karena tekanan ekonomi. Ia memiliki hutang jutaan rupiah kepada rentenir, karena untuk biaya operasi istrinya.

“Saya bingung karena sudah menganggur setelah tidak bekerja lagi sebagai kuli bangunan. Sementara istri saya operasi dan butuh biaya sehingga saya nekat menjambret,” aku Haris, pelaku jambret.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pare Polres Kediri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid