NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022.
Rakor tersebut sebagai upaya preventif dalam penyelesaian permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan. Rakor PAKEM 2022 tersebut digelar di Aula Kejari Nganjuk, Selasa (31/05/2022) kemarin.
Acaranya dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah beserta staf Intelijen.
Hadir pula, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kepala KUA Kecamatan Nganjuk mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Kasi Sospol Kesatuan Bangsa Kesbangpol Nganjuk, Kasi Nilai Tradisi Disparporabud Kabupaten Nganjuk dan Ketua FKUB Kabupaten Nganjuk.
Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, bahwa Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Nganjuk ini terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud dan FKUB.
“Tugas dari tim PAKEM itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” ujar Nophy Tennophero Suoth.
Menurut dia, bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Sehingga Tim Pakem Nganjuk ini, lanjut dia, dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.
Kemudian, hal ini juga untuk memastikan pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejari Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam rangka meng-update perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Ia menerangkan bahwa dalam Rakor tersebut juga membahas beberapa isu terkini yang terjadi dan sedang dalam upaya penyelesaian di Kabupaten Nganjuk.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik,” tuturnya.
Ia berharap, keberadaan aliran kepercayaan dan agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa di Kabupaten Nganjuk.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik,” tuturnya lagi.
“Sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” pungkasnya.