FaktualNews.co

Narapidana Perkara Sabu di Lapas Tulungagung Lahirkan Bayi Perempuan

Peristiwa     Dibaca : 548 kali Penulis:
Narapidana Perkara Sabu di Lapas Tulungagung Lahirkan Bayi Perempuan
FaktualNews.co/Hamam.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono sedang menunjukan foto bayi yang dilahirkan narapidana kasus narkoba.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang terpidana perempuan berinisial D (23) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, melahirkan seroang bayi perempuan. Saat ini bayi tersebut diasuh langsung ibunya yang berada dibalik jeruji besi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan, narapidana perempuan yang melahirkan itu, sudah dalam kondisi hamil tiga bulan saat masuk penjara, bersama dengan suaminya berinisial V (23) yang juga turut menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung, karena kasus peredaran sabu-sabu.

“Pada 21 Maret 2022, sekitar 11.00 WIB narapidana yang mengandung itu mengalami kontraksi. Sehingga petugas langsung membawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk dilakukan persalinan. Sekitar 11.30 WIB akhirnya narapidana perempuan itu berhasil melahirkan seorang anak perempuan dengan kondisi sehat,” tuturnya.

Tunggul menjelaskan, setelah menjalani persalinan dan kondisi anak sudah diperbolehkan untuk pulang dari RSUD dr Iskak Tulungagung, akhirnya narapidana perempuan itu bersama dengan anaknya dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Jadi saat ini anak yang dilahirkan dirawat oleh ibunya di dalam penjara. Beberapa kesempatan sang ayah juga diperbolehkan untuk melihat anaknya di ruang yang sudah ditentukan. Karena sang ayah tidak diperbolehkan masuk ke dalam blok penjara perempuan,” jelasnya.

Disinggung bagaimana cara untuk mencukupi kebutuhan bayi tersebut dalam lapas, Tunggul mengungkapkan bahwa pihaknya juga turun membantu dalam merawat bayi. Dimana petugas lapas juga memberikan susu formula, popok, kebutuhan tempat tidur, pengurangan jumlah tahanan yang berada didalam satu kamar bersama bayi.

Bahkan selama narapidana D mengandung, pihak Lapas juga sering memberikan layanan kesehatan dari dokter serta memberikan kebutuhan untuk tumbuh kembang kandungannya.

“Sesuai dengan peraturan, bayi itu berstatus warga binaan titipan, selain itu perawatan bayi di dalam lapas, hanya bisa dilakukan selama 2 tahun maksimal. Dan kebetulanya, ibunya juga menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” paparnya.

Berdasarkan pantauan petugas, dengan keberadaan bayi tersebut membuat hubungan warga binaan menjadi semakin erat, karena saling membantu untuk mengasuh bayi tersebut.

Sekedar informasi, pasangan pasutri itu tertangkap polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung karena kasus peredaran sabu-sabu.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin