FaktualNews.co

Sembilan Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dilayar ke Nusakambangan dari Lapas Madiun

Nasional     Dibaca : 527 kali Penulis:
Sembilan Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dilayar ke Nusakambangan dari Lapas Madiun
FaktualNews.co/Istimewa.
Proses pemindahan narapidana beresiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan dari Lapas Madiun.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kanwil Kemenkumham Jatim, memindahkan sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

“Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilannya berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan, kesembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Narapidana yang dilayar ke Lapas Nusakambangan itu, di antaranya adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).

“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika,” ujarnya.

“Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” imbuhnya.

Menurut pria kelahiran Samarinda itu, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di Lapas super maximum security.

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem ‘one man one cell’, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadivpas memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam Lapas/ Rutan.

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tegasnya.

Teguh juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di Lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas.

“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” tuturnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin