SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap bandar narkoba jenis Sabu-sabu. Ia adalah Siswandi (46) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Petugas yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Sugiato, juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket sabu, dengan berat total 100,88 gram, timbangan dan sejumlah barang bukti yang lain.
Bahkan, saat hendak ditangkap di rumahnya, Siswandi yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini, sedang menimbang sabu yang dibagi menjadi 26 paket.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Siswandi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebanyak 26 paket sabu seberat 100,88 gram, dan timbangan.
“Sabu seberat 100,88 gram itu diperoleh dari seseorang di Madura, dan saya menjualnya di Situbondo, dengan berbagai takaran, mulai dari satu gram hingga tiga gram,”ujar Siswandi, Kamis (2/6/2022).
Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Sugiarto mengatakan, terungkapnya Siswandi sebagai bandar narkoba jenis sabu itu, berdasarkan informasi warga dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Panarukan, Situbondo.
“Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap Siswandi di rumahnya,” kata AKP Sugiarto.
Menurut dia, karena Siswandi terbukti menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dan membeli, dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.