FaktualNews.co

Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis Separuh Hukuman dari Tuntutan Jaksa KPK

Hukum     Dibaca : 564 kali Penulis:
Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis Separuh Hukuman dari Tuntutan Jaksa KPK
FaktualNews.co/Nanang.
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin menjalani sidang via zoom dari rutan terhubung ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan pidana kurungan kepada Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Keduannya terbuki melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Selain hukuman pokok, khusus buat terdakwa Puput Tantriana Sari juga dibebani hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, maka ditambah dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M dan didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani itu separuh lebih ringan dari tuntutan selama 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider yang dijatuhkan Jaksa KPK. Begitupun dengan pidana tambahan

Meski separuh lebih ringan, namun Majelis hakim sepakat dengan penuntut KPK bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP,  Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Sementara atas vonis tersebut, Gunadi Wibakso, penasehat hukum kedua terdakwa mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut melakukan upaya banding atau tidak.

Begitupun dengan Jaksa KPK. “Kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Jaksa KPK Wawan Sunarwanto usai sidang, Kamis (2/6/2022).

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin merupakan terdakwa yang terakhir dari 22 terdakwa yang disidangkan dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Selain perkara tersebut, KPK juga tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Kasus dugaan pencucian uang tersebut saat ini masih tingkat penyidikan di KPK.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin