Peristiwa

Sejumlah Anggota Kadin Kab Kediri Bentuk Tim Pencari Fakta, Ini Tujuannya

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna menyelamatkan aset Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kediri, sejumlah anggota Kadin setempat membentuk Tim Pencari Fakta Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri.

Ketua Tim Pencari Fakta Gedung Kadin Kabupaten Kediri, Abu Muslich menyatakan, upaya investigasi Gedung Kantor Kadin ini dilandasi atas kondisi darurat.

Tepatnya, untuk memperjuangkan rakyat kecil di mana pemilik warung makanan bernama Said, yang sebelumnya lama berjualan di area tersebut, diminta oleh Yayasan Berdikari untuk segera pindah.

Diketahui, perintah untuk pemindahan warung itu karena alasan akan ada perluasan tempat di Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri.

“Selain itu, langkah menempati kembali Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri ini juga disebabkan adanya dugaan pencatutan kepemilikan aset berupa Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri oleh Yayasan Berdikari,” kata Ketua Tim Pencari Fakta Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri, Abu Muslich, saat jumpa pers di halaman belakang Kantor Notaris Habib, di Kabupaten Kediri, Kamis (2/6/2022).

Mengenai pencatutan aset ini diperkuat oleh pasal 5 dalam akta Pendirian Yayasan Berdikari Kabupaten Kediri tertulis Yayasan memiliki kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, meliputi sebidang tanah HGU nomor 152 di Desa Doko, dan memiliki area seluas 690 meter persegi yang notabene merupakan Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri.

Sementara, dari fakta yang dihimpun Tim Pencarian Fakta Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri dan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada poin 3 dijelaskan, semua aset Yayasan Kadin Daerah Kabupaten Kediri serta sesuai akta pendirian Nomor 9 tanggal 20 September 2020 dan akta perubahan nomor 13 tertanggal 8 Januari 2021 aset gedung ini, tetap, menjadi aset Yayasan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, pengurus Kadin Kabupaten Kediri yang diberi tanah untuk dipakai sebagai gedung kantor Kadin Kabupaten Kediri adalah kepengurusan Kadin Kabupaten Kediri sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

Kemudian, tanah pemberian Bupati Kediri, Ruspanji (memimpin tahun 1990-1995) diatasnamakan Moeslim Anwar, yang saat itu menjabat Ketua Kadin Kabupaten Kediri.

Atas kejadian ini, anggota Kadin Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Tim Pencarian Fakta Gedung Kantor Kadin sedang mengkaji langkah yang paling tepat.

“Pengkajian ini karena ada indikasi masalah itu dapat masuk dalam kasus pidana maupun kasus perdata. Namun, pihaknya tetap membuka komunikasi, khususnya dengan pihak PJ Ketua Kadin Kabupaten Kediri yang kini dijabat oleh tiga orang pengurus Kadin Jawa Timur, sebab per 18 Januari 2022, Ketua Kadin Kabupaten Kediri, Bu Yekti diberhentikan,” katanya.

Lebih lanjut, usai menggelar jumpa pers, Tim Pencari Fakta Gedung Kantor Kadin Kabupaten Kediri juga menunjukkan kondisi terkini kantor Kadin Kabupaten Kediri yang tidak terawat.

Bahkan terlihat plang nama utama yang biasa dipasang di pintu masuk Kantor Kadin Kabupaten Kediri rusak, termasuk halnya papan nama sejumlah anggota Kadin Kabupaten Kediri yang diduga dilepas oleh oknum tak bertanggung jawab.