Peristiwa

Seorang Pemuda Jombang Diciduk Polisi Lakukan Penganiayaan

JOMBANG, FaktualNews.co – Mohammad Tsani Ashrof (19) warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, harus mendekam di tahanan polisi. Pasalnya, pemuda ini menganiaya Ari (35) warga Kecamatan Ngoro, Jombang, dengan sebilah pedang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di bengkel motor Desa Kademangan, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi beraksi setelah mendapat laporan saksi usai melihat korban bersimbah darah.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmodjo membenarkan penganiayaan yang dilakukan Tsani.

“Pelapor awalnya mendengar suara gaduh, saat dilihat ternyata korban berlumuran darah. Sedangkan didekatnya ada pelaku yang sedang membawa pedang. Pelapor kemudian memanggil pemilik bengkel dan melerai,”katanya Kamis (2/6/2022).

Setelah itu pemilik bengkel menyuruh agar pelaku pergi dari lokasi bengkel. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

“Setelah sekitar 10 menit kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung,yang kemudian dirujuk ke RSUD Jombang,” jelas Purwo.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

“Kita amankan sebilah pedang dengan bercak darah korban yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Sandal milik korban yang berlumur darah, kaos dan celana pendek milik pelaku,” ungkap Purwo.

“Pelaku kami jerat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.