Hukum

Sidang Perdana Korupsi BPNT Kota Kediri, Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

KEDIRI, FaktualNews.co – Sidang perdana tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 digelar di Ruang Candra Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A, Kamis (2/6/2022).

Sidang dilaksanakan Secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri.

Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari rutan Polres Kediri Kota,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri mendakwa kedua tersangka karena melanggar pasal 12 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Harry.

Sidang ditunda pada hari Selasa, (7/6/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa.