Peristiwa

Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Maut di Tol Mojokerto Diproses Terkait Narkoba

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi memastikan akan terus memproses tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah, Ade Firmasyah (29) terkait dengan penyalagunaan narkotika.

Meskipun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan 16 penumpang asal Desa Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya itu tidak dijerat dengan pasal tentang narkotika.

Ade warga Kelurahan Benowo itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak di proses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti komsumsi sabu-sabu dan miras.  Proses penanganganan akan ditangani Sat Resnarkoba,” kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam kepada FaktualNews.co, Kamis (2/6/2022).

Saat ini, jelas Umam, prosesnya masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan split berkas lain untuk kasus narkoba.

“Kita akan terbitkan split berkas baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Kejari Kabupaten Mojokerto, menerima  SPDP kasus kecalakaan bus PO Ardiansyah di KM 712.400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto pada 23 Mei 2022.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto,  Ferdi Ferdian Dwi mengatakan, kendati tidak dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajan dalam pembuktian di persidangan nanti. Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara yang lain.

“Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Cuman untuk pasal narkoba tentunya melalui sprindik yang berbeda,” ujar dia.

Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya.

Sesampainya di KM 712.400 jalur A Tol Sumo pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.

Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.