FaktualNews.co

Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata di Mojokerto Lolos dari Jerat Pasal Narkoba

Kriminal     Dibaca : 658 kali Penulis:
Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata di Mojokerto Lolos dari Jerat Pasal Narkoba
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi H/
Tersangka Ade Firmansyah mejalani rekontruksi di KM 712.400 jalur A Tol Surabaya- Mojokerto, Kamis (2/6/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ade Firmasnyah (29), tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah yang menewaskan 16 penumpang di jalur A tol Surabaya-Mojokerto, lolos dari jerat pasal narkoba. Meski hasil tes yang dilakukan kepolisian menunjukkan hasil positif mengkomsumsi sabu-sabu.

Berdasarkan SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada 23 Mei 2022, Ade dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Ade dinyatakan terbukti hanya melakukan kelalaian dan kesengajaan, yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwi mengatakan sementara ini untuk indikasi penggunaan narkotika belum di masukkan ke dalam SPDP.

“Dua pasal itu. Kalau indikasi narkobanya belum, karena untuk pengguna narkoba kan butuh alat bukti yang lain selain tes urine saja,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Menurut dia, alat bukti yang menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu-sabu hanya sebatas tes urine. Pihaknya masih membutuhkan alat bukti lain selain pengakuan tersangka.

“Kalau kandungan urinenya sabu-sabu itu. Kalau narkobanya kan butuh penyelidikan lebih lanjut. Kita butuh tahu jual belinya dimana, menurut pengakuan tersangkanya saja kan tidak bisa,” ungkap Ferdi.

Akam tetapi, hasil tes urine tersebut juga menjadi dasar unsur kesengajaan dalam mengemudikan bus hingga mengakibatkan kecelakaan. Ferdi menjelaskan, yang paling fatal tersangka tidak memiliki sim B1. Ditambah Ade yang merupakan kernet tidak izin kepada sopir bus yang asli, Ahmad Ari Ardiyanto (31).

“Karena bisa dan tidaknya dia menyetir kan dilihat dari simnya. Kalau tidak punya dia tidak punya ke ahlian mengemudikan meskipun dia bisa. Terlebih dia tidak izin driver (sopir) aslinya,” beber dia.

Tak hanya itu, unsur kesengajaan yang dipertimbangkan adalah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi melampui batas kecepatan yang sudah ditentukan saat melaju di ruas jalan tol.

Berdasarkan keterangan saksi korban selamat, Mujianah (54), Ade melaju dengan kecepatan 120 Km/Jam. Namun, saat bus mengahantam tiang beton VMS Mujinah tidak mengetahui secara pasti kecepaatamnya karena sedang tidur.

“Awal sudah ketahun 120, bisa jadi lari stabil segitu. Cuman pada saat kejadian tidak tahu persis karena bu Mujianah sudah tertidur. Dia terbangun setelah kejadian tersebut,” sambung Ferdi.

Masih kata Ferdi, selain narkoba tersangka juga mengkomsumsi minuman berakohol saat berada di Jogja.

“Infonya bir dua botol. Jadi dia itu juga dipengaruhi alkohol. Kalau di memang paham betul tidak melakukan hal itu, terlepas dia kuat atau tidak ,” tandasnya.

Meski tidak dijerat pasal tentang narkotika, pihaknya tetap memasukkan unsur penggunaan narkoba dalam persidangan nanti. Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara yang lain.

“Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Cuman untuk pasal narkoba tentunya melalui berkas yang berbeda,” ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso membenarkan jika dalam SPDP tidak dijerat pasal narkoba.

“Iya hanya dua pasal. Untuk narkobanya kita serahkan ke Satresnarkoba untuk penanganannya. Bisa di tanyakan ke Kasat Resnarkoba,” jawabnya.

Saat ini berkas perkara kasus kecelakaan bus rombongan wisatawan asal warga Desa Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya masih belum berstatus P-19.

Selasai dilakukan rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya akan melengkapi berkas baru kemudian diserahkan ke Kejari Kota Mojokerto.

“Rencana minggu depan, mudahan-mudahan minggu depan terkirim,” kata dia.

Terkait kecepatan, hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analystic (TTA) Polda Jatim dan Korlatas Polri saat menabrak tiang beton VMS diperkirakan melaju dengan kecepatan 100 km/jam.

“Hasil TAA kecepatan sekitar 100,” kata Heru.

Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Singgih Kurniawan mengatakan, penanganan kasus narkoba yang dilakukan oleh tersangka Ade Fimansyah belum bisa dipastikan. Saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Nggak (belum bisa dipastikan), itu kan masih tes urine. Jadi banyak hal yang harus kita dalami,” jelasnya.

Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya.

Sesampainya di KM 712.400 jalur A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.

Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul